Maluku
BPJN Maluku: Empat Jembatan Piru Taniwel Tuntas, Pelaksanaan Berpedoman pada Ketentuan dan Pengawasan
Infobaru.co.id, Ambon – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memberikan penjelasan resmi terkait informasi mengenai pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional yang berkembang di sejumlah media dan ruang publik.
BPJN Maluku menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional dilakukan melalui mekanisme perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat dan media mengenai pelaksanaan pembangunan infrastruktur di wilayah Maluku.
Salah satu pekerjaan yang menjadi bagian dari penanganan jaringan jalan nasional di Pulau Seram adalah penggantian empat jembatan pada ruas Piru – Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yakni Jembatan Wai Sapalewa, Jembatan Wai Sama/Pana, Jembatan Wai Kawa dan Jembatan Wai Passa.
Humas BPJN Maluku, Astrid Alfons, menyampaikan bahwa penggantian keempat jembatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas konektivitas dan keselamatan pengguna jalan pada jaringan jalan nasional di Pulau Seram.
“Pekerjaan empat jembatan tersebut telah diselesaikan sesuai tahapan pekerjaan dan mekanisme yang berlaku. Pelaksanaan pekerjaan pemerintah juga memiliki sistem pengawasan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Astrid kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
BPJN Maluku menghormati seluruh proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang serta terbuka terhadap evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Empat jembatan dibangun untuk memperkuat Konektivitas
Penggantian empat jembatan tersebut dilaksanakan melalui skema Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC/UMYC) dan diselesaikan pada periode 2021 – 2022.
Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas infrastruktur pada ruas Piru – Taniwel. Sebelumnya, terdapat kondisi konstruksi lama, termasuk jembatan dengan lantai kayu, yang kemudian ditingkatkan menjadi konstruksi permanen.
Peningkatan konstruksi tersebut ditujukan untuk memberikan akses transportasi yang lebih aman serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintasi ruas jalan nasional tersebut.
Bagi Maluku sebagai wilayah kepulauan, keberadaan jalan dan jembatan nasional memiliki fungsi strategis karena menjadi penghubung antarkawasan, pusat permukiman, sentra produksi, pusat perdagangan, pelabuhan hingga jalur distribusi barang dan jasa.
BPJN Maluku juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pemerintah merupakan pekerjaan kelembagaan yang melibatkan banyak unsur.
Dalam setiap paket pekerjaan terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana dan pengawas, penyedia jasa, tenaga teknis serta unsur pengendalian dan pengawasan lainnya.
BPJN Maluku memandang penting penyampaian informasi yang berimbang agar masyarakat memperoleh gambaran yang sesuai dengan fakta dan tidak terbentuk persepsi hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi secara menyeluruh.
Rekam Penanganan 436,89 Kilometer Jalan
Sebagai bagian dari penjelasan mengenai rekam penanganan infrastruktur, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Maluku pada periode 2020 – 2023 juga melaksanakan berbagai pekerjaan jalan dan jembatan.
Pada periode tersebut, wilayah kerja Satker PJN Wilayah I mencakup Kabupaten Buru, Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Saat menjabat sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku, Muh. Ulwan Talaohu, ST., MT., pernah menyampaikan kepada awak media mengenai capaian penanganan infrastruktur di wilayah kerjanya.
Pada periode tersebut, total panjang ruas jalan yang ditangani mencapai sekitar 436,89 kilometer, sedangkan panjang penanganan jembatan mencapai sekitar 21,879 meter.
Penanganan jalan tersebut tersebar pada empat PPK, yaitu:
• PPK 1.1: 66,88 kilometer;
• PPK 1.2: 129,60 kilometer;
• PPK 1.3: 131,98 kilometer; dan
• PPK 1.4: 106,92 kilometer.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pelaksana kegiatan dengan berpedoman pada ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
Kemantapan Jalan Nasional 96,05 Persen
Salah satu indikator penanganan jaringan jalan nasional pada wilayah kerja Satker PJN Wilayah I saat itu adalah tingkat kemantapan jalan nasional yang mencapai 96,05 persen pada Semester II 2022.
Data tersebut menjadi bagian dari gambaran kinerja penanganan jaringan jalan nasional pada periode tersebut.
Dalam konteks Maluku, kualitas jaringan jalan nasional memiliki arti penting karena kondisi geografis kepulauan membuat konektivitas darat menjadi salah satu faktor pendukung mobilitas masyarakat dan distribusi hasil produksi.
Penanganan Longsor dan Banjir Juga Dilakukan
Penanganan yang dilakukan Satker PJN Wilayah I tidak hanya berupa pembangunan dan penggantian jembatan, tetapi juga mencakup penanganan terhadap sejumlah titik rawan longsor, banjir dan kerusakan jalan.
Di wilayah PPK 1.1, penanganan dilakukan pada sejumlah lokasi, antara lain kawasan Tantui, Batu Koneng dan kawasan Ambon City of Music di Negeri Hative Besar.
Penanganan juga dilakukan pada sejumlah lokasi di Negeri Halong, Passo, Liang dan Kate-kate pada periode 2021–2022.
Sementara itu, di wilayah PPK 1.2, penanganan dilakukan terhadap bencana longsor yang sempat mengakibatkan terputusnya akses ruas Namlea – Namrole Kilometer 90 di kawasan Batu Barani pada 2020.
Penanganan darurat dilakukan untuk membuka kembali akses masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penanganan permanen menggunakan metode teknis sesuai kondisi lapangan.
Tiga Jembatan di Kota Ambon Juga Dituntaskan
Pada 2022, Satker PJN Wilayah I juga menyelesaikan pembangunan tiga jembatan di Kota Ambon, yaitu Jembatan Wai Lawa di Negeri Laha, Jembatan Wai Poka di Desa Poka dan Jembatan Wai Lapu di Negeri Halong.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah, apabila ditemukan persoalan seperti keterlambatan pekerjaan, penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku.
Termasuk apabila terdapat kewajiban penyedia jasa yang harus diselesaikan kepada negara, mekanismenya dilakukan melalui prosedur administrasi dan kontraktual yang telah ditetapkan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan infrastruktur pemerintah memiliki sistem pengendalian dan pertanggungjawaban yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik.
Penanganan Bencana dengan Pendekatan Teknologi
Satker PJN Wilayah I juga pernah menerapkan sejumlah metode teknis dalam penanganan bencana dan kerusakan infrastruktur.
Pada penanganan longsor ruas Namlea – Namrole di kawasan Batu Barani, antara lain digunakan bronjong angkur untuk penanganan permanen.
Penanganan erosi Sungai Waeapu di kawasan Waegeren juga dilakukan menggunakan geobag berbahan geosintetik. Metode serupa diterapkan untuk proteksi longsoran lereng bawah pada kawasan Batu Telor menuju Namrole.
Penerapan metode tersebut merupakan bagian dari upaya memilih solusi teknis yang disesuaikan dengan karakteristik kondisi lapangan.
Jembatan Wai Kaka Menjadi Bagian dari Penanganan Strategis
Pekerjaan strategis lainnya adalah penggantian Jembatan Wai Kaka dengan bentang sekitar 100 meter sebagai bagian dari penanganan dampak banjir.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada periode 2020 – 2021 dan diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan, termasuk pada masa pandemi Covid-19.
Dalam proses pelaksanaannya, aspek keselamatan dan kelayakan konstruksi menjadi bagian yang diperhatikan sesuai ketentuan teknis, termasuk keterlibatan unsur terkait dalam proses pemeriksaan dan pengujian yang dipersyaratkan.
Muh. Ulwan Talaohu dan Rekam Pengalaman di Maluku
Terkait sosok Muh. Ulwan Talaohu, ST., MT., BPJN Maluku menyampaikan bahwa sebelum dipercaya mengemban amanah sebagai Plt. Kepala BPJN Maluku, yang bersangkutan telah memiliki pengalaman dalam penanganan pekerjaan jalan dan jembatan di Provinsi Maluku.
Pengalaman tersebut antara lain diperoleh saat menjalankan tugas sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku.
Berbagai pekerjaan yang dilaksanakan pada periode tersebut menjadi bagian dari pengalaman profesional dalam mengelola kegiatan pembangunan dan penanganan infrastruktur jalan dan jembatan.
Namun BPJN Maluku menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur merupakan hasil kerja kolektif institusi dan seluruh unsur pelaksana, bukan hasil kerja satu individu.
Karena itu, setiap penilaian terhadap kinerja maupun pekerjaan infrastruktur harus ditempatkan dalam konteks kelembagaan serta didasarkan pada fakta, data, dokumen pekerjaan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
BPJN Maluku Terbuka terhadap Kritik dan Pengawasan
BPJN Maluku menghargai peran media dan masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap pembangunan infrastruktur pemerintah.
Kritik, masukan dan informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Namun demikian, BPJN Maluku mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan informasi berdasarkan data yang dapat diverifikasi serta memberikan ruang bagi instansi terkait untuk memberikan penjelasan.
Hal tersebut penting agar pemberitaan mengenai pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru ataupun persepsi yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan di lapangan.
BPJN Maluku juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, integritas dan kualitas dalam setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Dari Piru hingga Taniwel, Infrastruktur untuk Masyarakat
Tuntasnya penggantian Jembatan Wai Sapalewa, Wai Sama/Pana, Wai Kawa dan Wai Passa merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat konektivitas jalan nasional di Pulau Seram.
Jembatan permanen yang menggantikan konstruksi lama diharapkan dapat memberikan akses yang lebih aman, memperlancar mobilitas masyarakat dan mendukung distribusi barang serta jasa.
Lebih dari sekadar beton dan aspal, pembangunan infrastruktur harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jalan yang mantap dapat memperpendek waktu tempuh. Jembatan yang aman dapat mendukung kelancaran perjalanan. Infrastruktur yang terhubung dapat membuka akses masyarakat terhadap pusat ekonomi, pendidikan, pelayanan publik dan berbagai aktivitas sosial.
Karena itu, BPJN Maluku memandang pembangunan jalan dan jembatan sebagai investasi jangka panjang yang harus dijaga bersama.
Infrastruktur Harus Berbicara dengan Data dan Bukti
BPJN Maluku menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen, proses, kualitas pekerjaan, pengawasan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pemerintah tidak menutup diri terhadap kritik maupun evaluasi. Sebaliknya, setiap kritik yang disampaikan berdasarkan fakta menjadi masukan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan infrastruktur ke depan.
Pada saat yang sama, BPJN Maluku mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga ruang publik agar tetap menjadi tempat penyampaian informasi yang faktual, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntasnya empat jembatan di ruas Piru – Taniwel merupakan salah satu bukti penanganan infrastruktur jalan nasional di Pulau Seram yang diarahkan untuk memperkuat konektivitas dan keselamatan masyarakat.
“Bekerja dengan Hati, Berjanji dengan Bukti.”
Semangat tersebut menjadi komitmen BPJN Maluku untuk terus menghadirkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Red)