Infobaru.co.id, Ambon – Dengan ditetapkannya dua Mata Rumah Parentah Negeri Passo, yakni Mata Rumah Parentah Marga Simauw dan Marga Sarimanella, pada Senin (14/6/2021), Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Passo, dinilai telah merusak sejarah adat Negeri Passo terkait Mata Rumah Parentah. Pasalnya diketahui, bahwa Mata Rumah Parentah di Negeri Passo, adalah satu Marga Simauw yang telah memerintah sejak Tahun 1617.
Wielfried Liano Maitimu, salah satu anak Negeri adat, Negeri Passo (yang menggugat Saniri dan Pemneg Passo terkait persoalan Mata Rumah Parentah dan kini kasusnya tengah bergulir di PN Ambon) meminta, agar Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Wali kota Ambon, tidak merespon keputusan Saniri Negeri soal penetapan dua Mata Rumah Parentah.
“Saya minta Pemerintah Kota Ambon tidak merespon itu, karena akan muncul persoalan baru jika itu direspon,”tegasnya.
Menyinggung soal dasar hukum Saniri Negeri sehingga menetapkan dua Mata Rumah tersebut, ternyata hanya berdasar pada pendapat dan kajian Prof. Martinus Sapteno selaku Akademisi Hukum yang juga Rektor Universitas Pattimura Ambon yang dihadirkan Saniri saat itu. Yang mana menurut Guru Besar Unpatti Ambon itu, bahwa Sarimanella juga termasuk dalam Mata Rumah Parentah di Negeri Passo.
“Padahal kita ketahui bersama, bahwa Marthen Sarimanella ketika memimpin, itu sebagai Kepala Desa, bukan sebagai Raja. Dasar lainnya yang dipakai, adalah soal kemenangan LMD kala itu. Padahal, dalam persidangan itu, adalah sengketa soal Kepala Desa, dan bukan soal Mata Rumah Parentah,”jelasnya.
Sehingga,dalam hal ini Rektor lupa, bahwa menjadi Kades itu adalah hak setiap orang , tetapi tidak sebagai Raja Adat. Dengan itu, Guru Besar Unpatti Ambon itu disebut ngaur dalam memberikan pendapat terhadap Saniri dan Pemneg Passo. Ditambah Saniri Negeri Passo yang tidak tahu adat, sehingga menghasilkan keputusan yang demikian keliru.
“Beliau (Sapteno) menyebut, bahwa Marga Patty, Hursepuny, kemudian Maittimu dan lainnya pernah memimpin, tapi pada kesimpulan, Beliau (Sapteno) tidak menyebutkan bahwa mereka semua adalah Mata Rumah Parentah, beliau justru mengarah pada Sarimanella saja. Bahkan dalam putusan kemenangan LMD sebelumnya, tidak ada disebutkan, bahwa Sarimanella adalah Mata Rumah Parentah,”jelasnya.
Untuk itu, maka selaku Akademisi, Sapteno dianggap tidak netral dan terlihat jelas ada kepentingan yang patut dipertanyakan, sehingga Sapteno pun dinilai telah mengkhianati ilmu pengetahuannya sendiri selaku Pakar Ilmu Hukum.
Sehingga menyangkut ini, pihaknya telah mempersiapkan materi laporan soal kejahatan jabatan yang dilakukan Saniri Negeri dan juga Pemneg Passo (Penjabat, Ketua dan Sekretaris).
“Saya sudah surati Polda Maluku dan akan menghadap lagi untuk laporannya,”katanya.
Dia menambahkan, mestinya Saniri Negeri taat hukum dengan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di PN Ambon.
“Ini mereka terkesan ngebut, tidak tahu dasarnya apa juga sehingga menetapkan dua Mata Rumah itu. Kalau dasarnya kesimpulan Sapteno, maka saya katakan bahwa beliau juga ngaur, padahal anak adat juga,”cetusnya.
Terkait dengan itu, perwakilan Saniri dan Soa Koly, Willem Tomalueng dan Herry Simauw. Juga perwakilan Kepala Soa Rinsama, Reinhard Rinsampessy, Soa Koly Elvis Parera, dan lerwakilan masyarakat adat dari Soa Mony, Beny Tatupela, serta perwakilan Mata Rumah Parentah Marga Simauw, Petter Simauw, dengan tegas menolak penetapan Saniri Negeri, Negeri Passo tersebut.
Berikut adalah pernyataan sikap Mata Rumah Parentah Marga Simauw: (pertama) Menolak dengan tegas penetapan dua Mata Rumah Parentah di Negeri Passo. (kedua) Menyatakan bahwa penetapan dua Mata Rumah Parentah itu cacat sejarah dan hukum. (ketiga) Mengutuk semua pihak yang sengaja maupun tidak sengaja terlibat dalam penetapan dua Mata Rumah Parentah dimaksud. (keempat) Mendesak Wali kota Ambon untuk segera mengevaluasi kinerja Penjabat Negeri Passo yang dinilai sengaja menciptakan konflik ditengah masyarakat. (kelima) Jika pernyataan sikap ini tidak diindahkan oleh pihak terkait, maka segala sesuatu yang terjadi, diluar tanggungjawab kami (Mata Rumah Parentah).
“Pernyataan sikap kami ini sah, mutlak dan absolut sesuai dengan aturan adat Negeri Passo,”tandas Petter Simauw selaku perwakilan Mata Rumah Parentah. (Red)
