Maluku
Polda Maluku Pastikan Sidang Etik Dugaan Penipuan Salah Satu Anggota Bidokkes Digelar 29 Juli 2026, Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Tanpa Toleransi
Infobaru.co.id, Ambon – Polda Maluku memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku terus berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, proses pemeriksaan terhadap dugaan penipuan yang melibatkan Bripda ZO alias Zul telah rampung dan dijadwalkan memasuki sidang perdana Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kepastian tersebut menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terhadap anggota Polri diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu.
Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan penipuan yang disampaikan Desire Barlin Lelapary, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp125 juta. Dalam proses penanganan, Bidpropam Polda Maluku telah memeriksa dua orang saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa bukti transfer dan rekening koran sebagai bagian dari proses pembuktian.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan, Bidpropam Polda Maluku menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang sebagai dasar pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa informasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan maupun media sosial yang menyebut penanganan perkara tersebut mandek tidak sesuai dengan fakta penanganan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Maluku.
“Polda Maluku memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidokkes Polda Maluku tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan telah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang akan dilaksanakan pada 29 Juli 2026. Dengan demikian, informasi yang menyebut perkara ini berhenti atau tidak diproses adalah tidak benar,” tegas Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polri memiliki sistem pengawasan internal yang bekerja secara profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun dugaan tindak pidana.
“Komitmen Kapolda Maluku sangat jelas, yakni tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Seluruh proses akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam sidang terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan informasi yang bersumber dari kanal resmi Polda Maluku serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai kewenangan yang dimiliki. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dan selalu mengedepankan fakta yang disampaikan melalui saluran resmi Polda Maluku,” tambahnya.
Polda Maluku memastikan akan terus mengawal proses persidangan etik hingga selesai sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penegakan disiplin terhadap anggota merupakan langkah nyata untuk menjaga marwah institusi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (Red)