Hukum dan Kriminal
Sidang Perdata Dugaan Malpraktik di Klinik Kecantikan eR’eL masuk Pembuktian
Infobaru.co.id, Ambon – Sidang gugatan perdata dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan eR’eL di Pengadilan Negeri Ambon memasuki bukti dari kedua belah pihak, Senin (27/7/2026).
Tahapan pemeriksaan bukti surat dari kedua pihak merupakan bagian utama dari proses pembuktian dalam hukum acara perdata di Pengadilan Negeri Ambon.
“Agenda sidang perkara perdata Nomor 138/Pdt.G/2036/PN Amb, berdasarkan data SIPP pada hari ini Senin, 27 Juli 2026 adalah pemeriksaan bukti surat dari pada pihak,” ungkap humas PN Ambon Yefri SH. MH kepada media.
Dalam perkara ini Hakim yang diketuai Orpa Martina akan memutuskan berdasarkan bukti yang kuat yang diajukan kedua belah pihak seperti dokumen yang dimilikinya.
Kuasa hukum Penggugat dan Tergugat sudah menyerahkan daftar bukti surat beserta salinannya. Majelis Hakim akan memeriksa dan mencocokkan secara langsung salinan dokumen tersebut dengan dokumen aslinya.
Setelah tahap pemeriksaan bukti surat ini selesai, persidangan biasanya akan dilanjutkan ke agenda pembuktian berikutnya, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli dari para pihak.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu dengan Nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN. Dalam persidangan hakim ketua mengajukan mediasi kedua belah pihak selama 30 hari.
Sidang perdana yang berlansung di ruang sidang Haji Bagir Manan dengan Nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN Ambon tergugat Dr. Lisa dan Dr. Rani dan Lieke Radjalabis selaku pimpinan Apotik Kecantikan Salon eR”eL. (Red)