Hukum dan Kriminal

Tidak Terbukti, Polisi SP3 Dugaan Kasus Pemerasan yang Dilaporkan Pimpinan Klinik eR’eL Like Radjalabis

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan pimpinan klinik Kecantikan eLeR Like Radjalabis di Reskrim Polresta Ambon dihentikan penyidik Reskrim Polresta Ambon.

“Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan pimpinan eR’eL di Satreskrim Polresta Ambon di SP3,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada media, Kamis (16/7/2026).

Luhukay menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik tidak menemukan bukti yang laporkan tidak tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Hasil pemeriksaan penyidik Reskrim Polresta Ambon tidak menemukan bukti yang bersangkutan melakukan pemerasan,” tegasnya.

Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan pimpinan Salon Kecantikan eR’eL dengan Nomor: LP/B/516/IX/2025/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 September 2025 tidak memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan.

Penyidik Satreskrim Polresta Ambon menghentikan kasus dugaan pemerasan dengan alasan tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
Tindakan ini secara hukum berarti laporan yang dilaporka Like Radjalabis tidak dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahan penyidikan.

​Dalam hukum acara pidana di Indonesia (berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi), bukti permulaan yang cukup diartikan sebagai minimal 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, surat, atau petunjuk.

Jika pelapor hanya membawa tuduhan tanpa (didukung oleh saksi lain yang melihat/mendengar langsung, atau tanpa bukti dokumen/digital yang valid, maka polisi menilai syarat minimal ini tidak terpenuhi.

Dalam pasal pemerasan pPasal 368 KUHP atau pasal terkait dalam UU ITE jika lewat media elektronik, penyidik harus menemukan unsur pemaksaan. (Red)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id