Hukum dan Kriminal

Polisi Ciduk DPO Pelaku Pengeroyokan di Ambon

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian keadilan bagi masyarakat.

Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Ambon.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah RMT alias U (25 thn), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang yang terjadi di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting Polda Maluku karena bertepatan dengan momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema nasional “80 Tahun Mengabdi Polri untuk Masyarakat”, sekaligus menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras penyidik dan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku yang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bagi kami untuk terus bekerja profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penangkapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri tidak pernah berhenti memburu pelaku kejahatan, sekalipun berupaya bersembunyi atau menghindari proses hukum,” tegas Kombes Pol Dasmin Ginting.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/V/2026/SPKT/Polda Maluku tanggal 11 Mei 2026, korban Abdullah Mahu yang merupakan seorang mahasiswa, diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif hingga menetapkan sejumlah tersangka. Namun dalam perkembangannya, salah satu pelaku yakni RMT alias U tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan Surat Perintah dan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan  oleh Dirreskrimum Polda Maluku, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan tersangka.

Pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku kemudian bergerak bersama Kapolsek Pulau Haruku dan personel Polsek Pulau Haruku menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya.

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sejumlah warga juga berkumpul dan berupaya menghalangi proses penegakan hukum bahkan melakukan pelemparan terhadap kendaraan petugas.

Meski demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur guna menghindari benturan dengan masyarakat.

Untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif, tersangka kemudian dievakuasi dan dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Anggota di lapangan bertindak profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Meski menghadapi perlawanan dan upaya penghalangan, proses penangkapan berhasil dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Kombes Ginting.

Setelah tiba di Ambon, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka RMT alias U

Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

Ditreskrimum Polda Maluku memastikan proses hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO lain yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Tim Jatanras terus melakukan pemantauan dan pengembangan informasi di lapangan guna memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi bukti nyata bahwa Polri terus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Hari Bhayangkara ke-80 bukan hanya momentum perayaan, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan DPO ini menunjukkan bahwa Polri terus bekerja untuk masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat serta tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku yang sedang dicari oleh kepolisian. (Red)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id