Hukum dan Kriminal
Kasus Dugaan Malpraktek di Klinik eR’eL, IDI Maluku: Jika Terbukti harus Bertanggungjawabkan
Infobaru.co.id, Ambon – Ketua Ikatan Dokter Indonesia wilayah Maluku dr. M. Saleh Tualeka, Sp.M., M.Kes sudah membentuk tim investigasi dugaan malpraktek di Klinik kecantikan eR’eL.
“Terkait kasus tersebut, IDI maluku sudah bentuk tim dengan ketua dr. Doni Arero,” jelasnya kepada media belum lama ini.
Dijelaskan, dirinya siap dimintai keterangan jika dibutuhkan pihak kepolisian yang menangani hak tersebut.
“IDI Maluku siao memberikan keterangan jika diperlukan penegak hukum karena sudah dilaporkan,” jelasnya.
Baginya, kedua belah pihak mempunyai asumsi, dan akan dibuktikan dipersidangan nanti.
Dirinya menambahkan, dalam kasus seperti ini tentu ini menjadi satu pelajaran berharga yang menjadi pembelajaran bukan saja kepada dokter tapi bagi pemberi pelayanan lain.
“Apapun yang dilakukan harus sadar bahwa sebenarnya apapun apapun yang dilakukan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ditambahkan, apapun yang di buat harus punya dasar referensi, rujukan, tata aturan di dipalayanan punya aturan yang kompleks ada yang menjadi rambu-rambu ketika melakukan pelayanan berupa tindakan medis tindakan kepada pssien harus didasari bukti-bukti yang kuat.
“Masing-masing versi akan dibuktikan dipersiapkan, jika malakukan maka akan menanggung resikonya, dan kasus ini sudah dibahas di IDI Pusat,” ujarnya.
Laporan dugaan malpraktek dokter mandek atau tidak mengalami perkembangan signifikan selama 10 bulan di tingkat penyelidikan membuat publik pertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut.
Tindakan yang diduga dilakukan melanggar tindak pidana kesehatan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda sekitar Rp. 5 miliar. (Red)