Ekonomi

Wujudkan Pelayanan Prima, BPBL Ambon Gelar Konsultasi Publik dengan Stekholder

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon, telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Standar Pelayanan, wujudkan Pelayanan Prima, Partisipatif, Transparan dan Akuntabel, Kamis (25/6/2026) di Aula kantor BPBL Ambon.

Kegiatan ini mengacu pada surat edaran KemenPANRB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkup Instansi Pemerintah serta Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.

Sambutan Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon, Manijo S.St.Pi. M.Pi

mengungkapkan Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Standar Pelayanan BPBL Ambon merupakan UPT DJPB di Maluku.
BPBL memiliki 3 Matra, yakni tawar, payau dan laut.

BPBL Ambon menyelenggarakan layanan utama terkait perikanan laut namun dalam perkembangannya layanan kegiatan lainnya seperti magang, praktik kerja, penelitian atau riset teknis maupun administrasi.

Pelayanan Publik saat ini semakin berkembang dimana terjadi pergeseran pola akibat transformasi digital, BPBL Ambon dituntut untuk menjawab segala tantangan dengan berdasar intergritas dan akuntabel.
Forum Konsultasi Publik pada tahun 2026 merupakan upaya dalam penyampaian standar pelayanan publik adalah ukuran yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dan tolok ukur penilaian kualitas pelayanan.

Standar ini menjamin pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur kepada masyarakat.

Pelayanan Publik di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon menerapkan sistem pelayanan satu pintu demi memberikan pelayanan yang lebih mudah, sederhana, cepat dan murah dan tertib administrasi sehingga layanan yang diberikan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh pengguna layanan.

Maklumat Pelayanan telah disusun dan menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan public di Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon.

Berdasarkan Kepmen KP Nomor 20 Tahun 2025, bentuk Pelayanan Publik Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon berupa pelayanan barang publik berupa Layanan pembudidayaan ikan yang mencakup produk pakan alami, telur ikan, benih, calon induk dan induk ikan.

Pelayanan jasa publik berupa Pemeriksaan/pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, konsultasi dan bimbingan teknis bidang pembudidayaan ikan; dan

Penggunaan peralatan budi daya.
Pelaksanaan pelayanan di BPBL Ambon, Senin s.d Kamis Pkl. 07.30-16.00 WIT dan hari Jumat Pkl. 07.30-16.30 WIT.

Sistem pelayanan piblik di BPBL Ambon dilakukan dengan sistem elektronik, dimana pengguna pelayanan dapat mengaksesnya ada aplikasi SIMPEL PUSPA (Sistem Pelayanan Publik Secara Terpadu) dengan mengunjugi laman https://simpelpuspa.bpblambon.id/  terkait jasa layanan balai diantaranya SI Sultan, Si Lobster, Si Judika, Si Papeda, SKM, Standar pelayanan publik. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Kegiatan pembudidayan ikan, ada beberapa bagian yang masih menggunakan penerapan biaya tarif diluar PNBP, seperti biaya packing dan biaya distibusi. Bagian ini masih menggunakan pembayaran secara tunai.

Layanan Pengujian atau pemeriksaan laboratorium Kesehatan ikan (Via Aplikasi Si Lobster), atau pengujian sampel sudah dilakukan secara online dan mengacu pada regulasi PMK nomor 1 Tahun 2025, kecuali pada pengujian parameter suhu mengacu pada PP 85 Tahun 2021. Produk dari layanan ini berupa LHU atau Lembar Hasil Uji.

Layanan konsultasi dan bimbingan teknis (via Aplikasi Si Sultan), pengajuan surat permohonan, pengajuan proposal rencana kegiatan, seminar dilakukan pada mahasiswa yang akan melaksanakan riset, kegiatan didampingi oleh pembimbing lapangan.

Ketika kegiatan selesai akan disusun laporan kegiatan dan seminar hasil rise tata magang dan dilakukan penyerahan surat keterangan dan sertifikat kegiatan. Kegiatan magang, riset yang mengikuti kegiatan tusi BPBL Ambon bersifat gratis, namun jika menggunakan bahan lain maka pelaksana riset atau magang tersebut yang mengeluarkan biaya sendiri.

Jika peserta kegiatan menggunakan sapras maka dikenakan biaya PNBP mengacu pada PP 85 Tahun 2021.

Layanan Penggunaan Perikanan Budidaya (Via Aplikasi Si Papeda), biaya tarif masih mengacu pada PP 85 Tahun 2021. Kegiatan ini seperti kegiatan sewa menyewa terkait sarana prasarana budidaya, pembayaran dilakukan secara non tunai.

Tarif produk layanan pembudidayaan ikan mengacu pada PMK Nomor 1 Tahun 2025.
Penanganan Pengaduan Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon, dapat dilakukan melalui, Nomor WhastApp, Tiktok, Facebook  Akun ‘X’, Instagram dan Email

Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat dilakukan setiap kegiatan pelayanan selesai dilaksanakan dan pengisian ini menjadi dasar untuk penyusunan laporan yang dilaksanakan setiap triwulan.

Sosialisasi Kelompok Rentan atau Disabilitas, merupakan kelompok yang memiliki keterbatasan dalam kondisi tertentu sehingga sulit dalam memperoleh hak kesempatan dan layanan. Kegiatan ini mensyaratkan sarana prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas.

Kegiatan yang dihadiri Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan UPT KKP di Kota Ambon, Perwakilan Akademisi, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Perwakilan stakeholder BPBL Ambon, Perwakilan Jasa Layanan, Perwakilan LSM dan Perwakilan Media. (Red)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id