Editorial

Walikota Ambon Lantik 59 Kepsek, Wattimena: Jangan ada Pungli

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melantik 59 Kepala Sekolah baru yang terdiri dari 50 Kepala Sekolah Reguler dan 9 Kepala Sekolah Non-Reguler untuk tingkat TK, SD, dan SMP.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, pada Selasa (23/6/26).

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Ambon dalam menjalankan 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang kapabel, handal, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui penerapan merit system.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bodewin M. Wattimena menekankan bahwa proses penunjukan Kepala Sekolah kali ini mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya hanya berdasarkan pertimbangan objektif pejabat pembina kepegawaian, kini para calon Kepala Sekolah wajib melalui proses seleksi ketat dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

“Kita tambah lagi syaratnya, harus melalui seleksi dan mengikuti diklat. Supaya kita mampu mengukur kapasitas dari setiap ASN, khususnya para guru yang akan diberikan tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah. Ingat, tugas utama Bapak/Ibu adalah mengajar dan mendidik anak-anak, sedangkan Kepala Sekolah adalah tugas tambahan,” ujar Bodewin.

Sistem baru ini diterapkan dengan dua tujuan utama, yakni menjaring calon yang kompeten sehingga Menghasilkan pimpinan sekolah yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas tinggi, serta menghapus pengangkatan yang didasari atas kedekatan personal atau intervensi non-teknis.

Terkait adanya dua golongan yang dilantik, Bodewin menjelaskan bahwa golongan Reguler mengikuti jalur seleksi umum, sementara golongan Non-Reguler mempertimbangkan aspek teknis khusus, seperti usulan dari sekolah yayasan atau penempatan khusus demi memenuhi standar kualitas sekolah yang bersangkutan. Seluruh proses ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN.

Wali Kota juga memberikan peringatan keras mengenai integritas dan pengelolaan keuangan sekolah. Ia menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pungutan liar (pungli) kepada siswa maupun orang tua murid, termasuk penjualan LKS yang tidak sesuai aturan.

Meskipun Surat Keputusan (SK) mencantumkan masa jabatan hingga dua periode, Wali Kota menegaskan jabatan tersebut bisa dicopot kapan saja jika ditemukan pelanggaran.

“Setelah menjadi Kepala Sekolah, jangan coba-coba terima apa-apa, apalagi memungut sesuatu dari siswa atau orang tua siswa. Kalau ada laporan pengelolaan dana BOS yang tidak benar, langsung saya copot! Karena Bapak/Ibu memperoleh jabatan ini dengan kerja keras sendiri tanpa memberikan apa pun kepada siapa pun, maka jangan pernah terima apa pun dari siapa pun juga,” tegas Wali Kota.

Selain sektor pendidikan, Pemkot Ambon dalam waktu dekat juga bersiap melakukan penyegaran organisasi dengan mengusulkan sekitar 300 lebih pejabat Eselon III dan IV melalui skema manajemen talenta yang transparan.

Menutup prosesi pelantikan, Wali Kota mengajak seluruh jajaran pendidikan untuk menyatukan visi dalam membangun Kota Ambon dengan hati yang tulus dan ikhlas.

“Kita ingin Birokrasi kota ambon di bawah kepemimpinan kita berdua ini, birokrat yang melayani. Melayani dengan hati yang tulus dan ikhlas. Setiap pelayanan yang kita lakukan Dengan hati yang tulus dan ikhlas, Percayalah Tuhan Yang Maha Kuasa Akan memberkati kota ini. Dan saya berharap kita mulai terbiasa dengan Kerja yang benar, jujur dan bersih,” pungkasnya. (Red)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id