Maluku

Pertama di Maluku, Jaksa Ekspose Kasus Penganiayaan Terdakwa Akui Kesalahan

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menggelar ekspose perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), melalui Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Senin (15/6/2026).

Plea Bargain atau Mekanisme Pengakuan Bersalah merupakan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang diakomodir dalam KUHAP terbaru.

Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan dengan konsekuensi percepatan proses persidangan serta kemungkinan memperoleh keringanan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Plea Bargain dalam perkara ini merupakan tindak lanjut atas tidak tercapainya kesepakatan damai melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang sebelumnya telah diupayakan oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Dalam perkara tersebut, upaya perdamaian antara pelaku, Helmi Konussa Alias Halin, dan korban, Gunawan Ilela Alias Gun, tidak berhasil karena korban menolak untuk berdamai.

Pengajuan Plea Bargain dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Kajari Maluku Tengah menjelaskan bahwa berbagai upaya perdamaian telah dilakukan, namun tidak memperoleh kesepakatan dari pihak korban.

“Upaya perdamaian sudah dilakukan, namun korban tidak bersedia berdamai. Olehnya itu, sebagaimana KUHAP Pasal 78 ayat (1), kami mengajukan permohonan Plea Bargain dengan pertimbangan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi pengobatan atau restitusi kepada korban,” ujar Kajari Maluku Tengah.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., yang mewakili Kejaksaan Tinggi Maluku dalam ekspose tersebut, menyampaikan bahwa pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah merupakan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru.

“Ini merupakan pelaksanaan Plea Bargain pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami berharap mekanisme ini dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih humanis, memberikan ruang penyelesaian yang lebih baik bagi masyarakat, tanpa mengurangi hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban. Oleh karena itu, kami berharap pengajuan ini dapat disetujui,” ungkap Wakajati Maluku.

Berdasarkan pemaparan serta hasil evaluasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Jaksa Fasilitator, baik melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) maupun Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur A pada JAM-Pidum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menyetujui pengajuan Plea Bargain dalam perkara tersebut untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Maluku Tengah.

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam implementasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus menjadi tonggak awal penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah di wilayah Provinsi Maluku.

Kegiatan ekspose ini turut dihadiri secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Melalui pelaksanaan Plea Bargain ini, Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan pidana nasional, guna mewujudkan kepastian hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id