Ambonia
2 Tahun Mendek, Kapolres SBB Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi ADD Negeri Luhu
Infobaru.co.id, Luhu – Usai pertemuan dengan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, di Aula Kantor Bupati, Ratusan masyarakat adat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, bergegas menuju Mapolres SBB mendesak Kapolres segera menetapkan Kades Luhu, Abdul Gani Kaliky, jadi tersangka atas korupsi ADD/DD dan PADes Luhu.
Desakan dan kritik mereka tak hanya di tingkat desa, melainkan hadir langsung di Mapolres di Kota Piru, Senin 15 Juni 2026. .
Kehadiran mereka lengkap dengan pakaian adat, berkepala merah simbol perjuangan hak rakyat adat, yang disambut langsung oleh Kapolres SBB AKBP. Andi Zulkifly bersama jajarannya, yang salah satunya Kasat Reskrim, AKP Boyke Nanulaita.
Para perwakilan di terima bertatap muka langsung dengan Kapolres. Audence tersebut terpantau berjalan begitu alok, saat para tokoh masyarakat, tokoh adat Negeri Luhu itu memaparkan dugaan kedok kejahatan yang dilakukan oleh Kades Luhu, Abdul Gani Kaliky di hadapan Kapolres.
Dimana, semua persoalan yang di ungkapnya telah dilaporkan lebih dari dua tahun lebih, tanpa ada kepastian hukum. Kekecewaan mereka itu memuncak saat bertemu langsung dengan orang nomor 1 di Polres SBB tersebut.
Tokoh masyarakat, Sulaiman Lisaholith, mengungkapkan dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2021-2024, hingga pada penggunaan dan pengelolaan PADes yang tidak transparan dilaporkan sejak tahun 2024 sampai saat ini tak ada kejelasan dari pihak Polres.
“Laporan dugaan korupsi ADD/DD serta PADes dilaporkan sudah dua tahun lebih. Hasil korupsi tahun 2023-2024 sudah diserahkan ke Polres, namun sampai saat ini kasus tersebut hanya mandek di meja penyidik. Seharusnya gelar perkara ke penyidikan dan tetapkan tersangkanya,” kata Lisaholith kepada Kapolres.
Akibat lambatnya pengusutan ADD/DD dan PADes, menurut Lisaholith, muncul kembali dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Masjid Jami Luhu senilai Rp200 juta yang bersumber dari dana hibah.
“Dana hibah Rp200 juta yang di hibahkan Pemda SBB melalui Bidang Kesra untuk pekerjaan kanopi tempat wudhu dan pagar Masjid, hingga saat ini tak tuntas pekerjaannya. Kades Luhu dan perangkatnya terkesan tertutup, tidak transparan terkait pekerjaan rumah ibadah ini. Polres harus usut pekerjaan Masjid juga. Jangan kami datang ke Polres kedua kalinya lagi, itu sudah cerita lain,” tegasnya.
Desakan serta kekesalan silih berganti dari perwakilan ratusan masyarakat adat tersebut yang dilontarkan kepada Kapolres SBB, mulai dari tindakan Kades korupsi, menagih retribusi ilegal ditambang sinabar hingga provokatif situasi kamtibmas.
Dihadapan Kapolres, Tokoh adat Luhu, M. Nur Suneth, membuka borok Kades Luhu dengan menyebut Kades telah menyalahgunakan jabatannya dengan membentuk tim satgas penagihan retribusi ilegal di kawasan pertambangan sinabar, gunung tembaga, dengan melibatkan perangkat RT/RW maupun Sekdes.
“Tindakan Kades membentuk satgas penagih retribusi ilegal ditambang sinabar sudah tiga tahun berjalan, di saat Pemda serta Kepolisian begitu gencar melarang praktik tambang ilegal dan menangkap pemilik sinabar dan merkuri, namun membiarkan Kades tetap bereaksi menagih retribusi ilegal. Itu perbuatan melanggar hukum juga, kenapa kepolisian tidak menangkapnya, ada apa ini,” cetus Suneth.
Menurutnya, praktek ilegal Kades bersama satgasnya itu, telah berlangsung lama dengan modus mendatangkan inkam untuk PADes Luhu. Nyatanya, tidak.
“Tindakan tersebut diduga hanya memuaskan atau menambah pundi-pundi kekayaan pribadi sang kades dan kroni-kroninya. Persoalan Kades tagih retribusi ilegal ini di harapkan dapat di tindaklanjuti oleh Polres SBB”, tegasnya.
Menanggapi desakan serta kekesalan masyarakat adat tersebut, Kapolres SBB berjanji untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan ini.
“Untuk tindakan Kades dan Satgasnya menagih retribusi ilegal ditambang itu saya akan berkoordinasi dengan Pemda untuk bertindak sesuai hukum,” ucapnya.
Khusus untuk kasus dugaan korupsi ADD/DD serta PADes, Kapolres juga berjanji bahwa ia akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Satu dua hari ini saya akan ke Polda Maluku berkoordinasi dengan Ditreskrimsus untuk menaikan status penyelidikan dugaan korupsi ADD/DD dan PADes Luhu ke tahap selanjutnya sampai ke penetapan tersangka,” ujarnya. (Red)