Maluku
Tidak Ada Kesepakatan Damai, Sidang Perdata Dugaan Malpraktek di Klinik eR’eL masuk Pembacaan Dakwaan
Infobaru.co.id, Ambon – Sidang perdana kasus dugaan malpraktik dokter di Kota Ambon yang diduga dilakukan dokter di Salon Kecantikan eR’eL memasuki tahap persidangan, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wit.
Pasalnya, ketika proses mediasi selama 30 hari tidak mencapai titik temu, maka perkara perdata dugaan malpraktik dokter dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara.
Mediator menerbitkan laporan kepada majelis hakim yang menyatakan bahwa mediasi kedua belah pihak tidak menempuh titik terang.
Hakim Ketua Majelis yang dipimpin Orpa Martina dengan anggota Wilson Shriver dan Yefri Bimusu menetapkan sidang pada Selasa, 9 Juni 2026 untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hal ini berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma No. 7 Tahun 2022 (tentang administrasi dan persidangan elektronik).
Pantauan media di Pengadilan Negeri Ambon mengungkapkan sidang perkara yang dijadwalkan Pukul 10.00 Wit, Namun ketiga terlapor dan pengacaranya tidak datang.
Sekitar pukul 11.00 Wit Penitra pengadilan Negeri Ambon menghubungi kuasa hukum Pengugat Firel Estepanus Sahetapy Cs untuk sidangnya dilanjut dengan tanya menjawab.
Persidangan akan dialihkan melalui e-court, proses jawab-menjawab dilakukan secara elektronik untuk efisiensi waktu dan biaya.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Wilson Shriver dan Yefri Bimusu dengan Nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN. Dalam persidangan hakim ketua mengajukan mediasi kedua belah pihak selama 30 hari.
Sidang perdana yang berlansung di ruang sidang Haji Bagir Manan dengan Nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN Ambon tergugat Dr. Lisa dan Dr. Rani dan Lieke
Radjalabis selaku pimpinan Apotik Kecantikan Salon eReL.
Sementara Penggugat Inneke Tandiari dengan kuasa hukum Firel Estepanus Sahetapy Cs.
Hakim wajib mengajukan mediasi dalam sidang perdata pencemaran nama baik karena mediasi merupakan prosedur wajib sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
“Pada persidangan ini kami memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mediasi selama 30 hari,” ungkap hakim ketua sambil menutup persidangan.
Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan mediasi untuk menyepakati yang terbaik sebelum berlanjut ke tahap sidang pembacaan dakwaan kelengkapan formil.
Setelah sidang pertama dihadiri oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat), hakim ketua akan memerintahkan mereka untuk menunjuk seorang mediator.
Mediator bisa berasal dari hakim di pengadilan tersebut (yang tidak memeriksa perkara) atau mediator swasta bersertifikat yang terdaftar di pengadilan.
Proses mediasi ini umumnya diberikan waktu paling lama 30 hari sejak mediator ditunjuk, dan dapat diperpanjang maksimal 30 hari kerja lagi atas kesepakatan para pihak.
Pertemuan mediasi bersifat tertutup dan informal. Di sini, kedua belah pihak bebas menyampaikan keinginan mereka untuk mencari titik temu tanpa ada tekanan. (Red)