Hukum dan Kriminal
Pagar Poltekkes Maluku Mangkrak, ‘Dana Cair’ 100 Persen
Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku harus mengungkapkan proyek mangkrak pembangunan pagar Poltekkes Maluku tahun 2025 sebesar Rp 2,3 Miliar.
Sumber informasi media ini mengungkapkan kendati proyek bermasalah, namun dana pembangunan tersebut sudah dicairkan 100 persen ke rekening PT. Andika Maria Persaktian Abadi.
“Tindakan yang dilakukan PPK ini merupakan salah satu pelanggaran serius dalam administrasi keuangan negara/daerah,” jelas sumber terpercaya.
Baginya, tindakan pencairan 100 persen secara hukum, tindakan ini mengangkangi prinsip utama pengadaan barang dan jasa, yaitu pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan.
“Tindakan PPK mencairkan dana 100% untuk pekerjaan yang belum rampung melanggar Pasal 21 ayat (1) tegas menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima,” tegasnya.
Baginya, secara hukum Konsekuensi dari tindakan ini sangat berat bagi semua pihak yang terlibat (KPA, PPK, Kontraktor, dan Pengawas) harus bertanggungjawab, sementara proyeknya mangkrak.
Sementata itu, dana cair penuh, kontraktor nakal kehilangan insentif keuangan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, sehingga proyek rawan ditinggalkan begitu saja.
Hingga berita ini dinturunkan Wadir II Poltekes Maluku Muhammad Asrar yang juga sebagai PPK dalam proyek ini saat di konfirmasi tidak merespon alias bungkam. (Ipu)