Ambonia

Diduga Tipu Warga, Pengembang BTN Gadihu Dilaporkan ke Polda Maluku

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Kuasa hukum korban longsor BTN Gadihu resmi melaporkan pengembang BTN GadihuTaufik Bassotjatji dan Badrun ke Polda Maluku, Sabtu (24/6/2026) sekitar pukul14.30 Wit.

Warga korban terdampak longsor BTN Gadihu dan Kuasa Hukumnya Abdul Safri Tuakia, SH., MH dan rekan mendatangi SPKT Polda Maluku dengan tuduhan
pengembang/Developer atas dugaan tindak Pidana Penipuaan/Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP UU No 1 2023 dalam hal ini terlapor nama Taufik Bassotjatji dan Badrun.

“Secara resmi, kami beserta warga korban longsor BTN Gadihu melaporkan pengembang Taufik Badsotjarji dan Badrun ke Polda Maluku atas tuduhan melanggar pasal 492 KUHP UU No 1 tahun 2023,” jelasnya kepada media melalui rilis, Minggu (25/6/2026).

Dijelaskan, korban terdampak longsor merasa telah di tipu oleh pengembang/developer karena menjual rumah yang cacat konstruksi.

“Penjual dapat dijerat dugaan penipuan karena bencana longsor di gadihu baru pengembang sengaja menyembunyikan cacat konstruksi dari awal, terbukti ada unsur kesengajaan mengelabui korban untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Dijelaskan, dengan nomor Polisi LP :STTLP/231/V/2026/SPKT/Polda Maluku tertanggal 23 Mei 2026.

“Pengembang/developer juga melanggar Tindak Pidana Perlindungan Konsumen: penjual adalah pengembang (developer), berlaku Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya.

Ditambahkan, prnjual wajib memberikan informasi yang benar dan jelas, serta dapat dikenakan sanksi denda hingga sanksi pidana jika menjual barang (rumah) yang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.

“Harapan warga agar kepolisian dalam hal ini kapolda Maluku mengusut tuntas laporan warga agar supaya ada pertanggung jawaban dari pengembang atas kehilangan 2 unit rumah dan 10 rumah kerusakan berat akibat longsor dari konstruksi abal-abal pengembang dan kepolisian bisa cepat di menangani dan memanggil pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dalam keterangan terpisah warga terdampak longsor BTN Baru Gadihu mengatakan bahwa Pemkot Ambon saat datang meninjau lokasi longsor mengatakan bahwa perumahan gadihu baru ilegal/tidak memiliki ijik membangun perumahan. (Red)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id