Pendidikan
IPK 4.00, Ruswan Latuconsina Wisudawan Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti
Infobaru.co.id, Jakarta – Universitas Trisakti Jakarta menggelar prosesi wisudah program Doktoral, Magister, Sarjana dan Profesi di Jakarta Convention Center (JCC) (5/5/2026).
Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H menjadi salah satu Wisudawan Doktor terbaik pada Wisudah Universitas Trisakti Jakarta tersebut.
Membanggakan, Dr. Ruswan Latuconsina menyelesaikan studi Doktoral-nya tepat waktu enam semester atau tepat tiga tahun, dengan Predikat Cumlaude IPK sempurna 4.00.
Prestasi ini menjadikannya sebagai salah satu Doktor terbaik di Universitas Trisakti.
Dr. Ruswan Latuconsina merupakan putra daerah asal Maluku yang berprofesi sebagai Advokat dan Akademisi di Jakarta. Dr. Ruswan Latuconsina adalah lulusan Doktor ke-245 yang dilahirkan fakultas tersebut, sukses menuntaskan dan meraih gelar doktor di usia terbilang muda.
Doktor muda asal Negeri Kabauw, Maluku Tengah ini, mengangkat Disertasi mengenai “Rekonstruksi Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Penangkapan Ikan Secara Melawan Hukum (Illegal Fishing) Berbasis Kepastian Hukum”.
Dr. Ruswan Latuconsina berhasil mempertahankan Disertasinya di depan para penguji, Promotor dan Co Promotor, pada sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Rabu, 4 Februari 2026 lalu.
Novelty atau Kebaruan dalam Disertasinya, ada pada rekonstruksi pengaturan dan penerapan sanksi terhadap para pelaku “Illegal Fishing” bukan saja bagi pelaku perorangan tapi juga pertanggung jawaban pidana terhadap korporasi-nya.
Menurutnya, terdapat ambiguitas atas norma pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait, serta terdapat disparitas putusan dalam penerapan sanksi terhadap para pelaku perorangan maupun korporasi, yang belum mencerminkan kepastian hukum dan efek jera.
Harapannya, konsep, ide dan gagasan ilmiah dalam disertasinya, bisa berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum, dan menjadi bahan rujukan dalam menjaga potensi perikanan, agar menjadi nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Maluku, serta dalam rangka mendukung Maluku sebagai daerah kepulauan dan lumbung ikan Nasional yang berkeadilan. (Red)