Daerah
Kontraktor Proyek Sanitasi di Banda 2025 Belum Bayar Upah Kerja
Infobaru.co.id, Banda – Lebih dari 50 pekerja proyek sanitasi di Banda, Maluku Tengah, mengaku belum menerima upah hingga Senin (21/4/2026), padahal pekerjaan konstruksi telah rampung 100% sejak Desember 2025. Tunggakan upah kini sudah berjalan lebih dari 3 bulan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Aries Karya dengan nilai kontrak Rp2.152.755.200, dibawah Satuan Kerja Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku.
Salah satu pekerja, sebut saja AH (38), mengatakan ia dan puluhan rekannya sudah berulang kali menagih ke pihak perusahaan.
“Kerja sudah selesai dari Desember. Katanya tunggu pencairan dari Balai. Sampai sekarang April, kami belum lihat uang itu,” ujarnya saat ditemui di Banda, Minggu (20/4/2026).
Menurut para pekerja, total tunggakan upah bervariasi per orang, hingga belasan juta rupiah, tergantung posisi dan lama kerja. Jika dikalkulasi, total tunggakan untuk lebih dari 50 pekerja diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Akibat belum dibayar, banyak pekerja terlilit utang untuk kebutuhan harian dan biaya sekolah anak.
“Kami kerja panas hujan bikin jamban dan IPAL buat masyarakat. Tapi hak kami sendiri belum dibayar. Kasihan keluarga di rumah,” kata seorang pekerja berinisial H, pekerja lainnya.
Para pekerja mendesak CV. Aries Karya dan Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku segera menyelesaikan pembayaran. Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja Maluku Tengah serta DPRD turun tangan mengawasi.
“Kami minta keadilan. Kalau memang uang proyek sudah cair dari pusat, kenapa upah kami ditahan? Kalau belum cair, tolong ada kejelasan,” tegas H.
Ketua Koordinator Bidang Budaya LSM Beta Puang, Munir Husin menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, kasus ini mencoreng wajah Banda sebagai destinasi wisata sejarah dan bahari unggulan Maluku.
“Banda ini jendela pariwisata Indonesia Timur. Pemerintah pusat gelontorkan anggaran untuk percantik wajah Banda, Ironis kalau yang membangun justru tidak dibayar. Ini bisa merusak citra pariwisata dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Dirinya mendesak CV .Aries Karya dan Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku segera menyelesaikan pembayaran.
“Jangan sampai wisatawan asing tau bahwa keindahan Banda dibangun di atas keringat pekerja yang upahnya ditahan. Kami minta Aparat Penegak Hukum, DPRD, dan Inspektorat segera audit aliran dana proyek ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Aries Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat tanggapan.
Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar upah tepat pada waktu yang disepakati. Keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda dan dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan. (Red)