Maluku
Gubernur Maluku Perintahkan Kadis Pendidikan Batalkan SK Dua ASN, Kasrul: ini Perintah Lansung
Infobaru.co.id, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa akgirnya batalkan surat keputusan yang dikeluarkan Kabid GTK Dinas Pendidikan Jefri Berhitu kepada dua ASN yang bukan kewenangannya.
“Pak Gubernur Maluku telah memberikan teguran keras kepada Kabid GTK dan memerintahkan Kadis untuk membatalkan SK tersebut.
Dari hasil kerja terhadap Tim penegakan disiplin terkait pelaporan pelangggaran indisiplin Jefri Berhitu yang mengeluarkan hukuman disiplin melalui surat keputusan terhadap ZT dan UH,” ungkap Juru bicara Pemda Maluku Kasrul Selang kepada media, Jumat (7/11/2025).
Baginya, dalam perksa Tim Penegak Disiplin yang dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekda sebagai pejabat yang diberikan kewenangan memberikan teguran tertulis
“Gubernur memberikan teguran tertulis kepada Kabid GTK Jefriks Berhitu atas kebijakan yang mengeluarkan SK kepada dua ASN dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,” jelasnya.
Dirinya juga memerintahkan Kadis Pendidikan untuk memberikan pembinaan kepada Jefriks Berhitu sesuai peraturan yang berlaku di ASN.
“Pak Gubernur juga memerintahkan Kadis Pendidikan untuk memberikan pembinaan
kepada Jefriks Berhitu atas kebijakan yang bukan kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur juga memerintahkan Kadis Dinas pendidikan untuk membatalkan SK Kabid kepada ZT dan UH, karena terbukti menyalahi aturan.
“Memeriahkan Kadis Pendidikan untuk segerah membatalkan surat keputusan yang di keluarkan Kabid GTK mengenai hukuman disipli ZT dan UH PNS dilingkup Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Gubernur juga memerintahkan Kabid untuk membuat pernyataan secara tertulis diatas Materai 6000 dan segerah memberikan lansunh kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Pak Gubernur juga memberikan sangsi tertulis kepada Kabid untuk membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa Jefriks Berhitu tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama bukan kewenangnan dan harus memberikan secepatnya kepada BKD,” tegasnya.
Penegasan Gubernur Maluku terbilang tegas kepada pejabat ASN untuk menyempatkan ASN secara profesional bukan pendekatan keluarga atau teman.
“Pak Gubernur juga memerintahkan Kadis Pendidikan untuk menempatkan ASN secara profesional dan profosional berdasarkan Analisa Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk menjamin kesesuaian antara kompetensi tugas jabatan dan kebutuhan organisasi,” ujarnya. (Ipu)