Hukum dan Kriminal

Tuding LP di Polda Maluku Pengalihan Isu dan Berbohong, Nurlatu: Kami akan Lapor Balik

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Laporan Polisi yang diajukan Widya Muntaha Cs pada tanggal 24 Juni 2025 adalah pengalihan isu dan terkesan memberikan keterangan palsu.

Laporan Widya Cs di Ditreskrimum Polda Maluku nomor laporan Polisi : LP /B/181/VI/SPKT/Polda Maluku dituding memberikan laporan yang nantinya akan berunjuk laporan balik.  

Sebanyak enam dari sepuluh koperasi pemegang IPR yang semula sepakat untuk bergabung dengan 10 koperasi non IPR  yang adalah masyarakat adat pemilik hak ulayat, ternyata berbalik arah.

Mereka telah melaporkan adanya dugaan penipuan dan pemalsuan sehingga ikut menyeret nama notaris M. Husain Tuasikal dan koordinator koperasi tambang, Ruslan Arief Soamole sebagai terlapor.

Keenam koperasi IPR yang lari dari kesepakatan penggabungan dan tidak mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Maluku yakni.

Ketua Koperasi Marahidi  Karya Mandiri Widya Muntaha, Ketua Koperasi Putri Darahmanis Mandiri Alham Behuku, Ketua Koprerasi Fena Rua Bupolo Hatta Belen, Ketua Koperasi Wa Suel Mandiri Syaidi Solissa, Koperasi Baheran Floli Kai Wai Abdulrahman Besan, dan Ketua Koperasi Kai Wai Bumi Lalen Komarudin Besan. 

Sebagai kelompok koperasi pemegang IPR mereka membantah ikut dalam proses   penggabungan dengan kelompok  koperasi non IPR, yang adalah marga pemilik hak ulayat gunung Botak. 

Tindakan hukum ini menyebabkan, Nikolaus Nurlatu yang adalah Ketua Koperasi Biawan Jaya Nurlatu, dan Ketua Koperasi Waetemun Biawan Mandiri Jafar Nurlatu, telah ikut menjalani pemeriksaan di Polda Maluku sebagai saksi.

Nikolaus Nurlatu sebagai masyarakat adat pemilik hak ulayat menjelaskan,    penggabungan 10 koperasi non IPR dan 10 koperasi pemegang IPR, berlangsung atas usulan atau permintaan dari Pemda Provinsi Maluku.

Penggabungan ini sebagai solusi untuk menengahi kedua kelompok yang berseteru, pasca diterbitkannya ijin IPR oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada  bulan April 2024.

Perlawanan dan keberatan telah dilakukan oleh 10 koperasi masyarakat adat kepada Dinas ESDM Maluku dan Pemda Maluku, sehingga kedua pihak yang bersengketa diminta bergabung, agar sama – sama melakukan aktivitas penambangan sesuai ijin IPR.

“Kami merasa kamilah yang berhak atas ijin IPR tersebut, karena kamilah sebagai pihak pemilik lahan, akan tetapi proses ijin pembentukan 10 badan hukum koperasi kami yang diproses sesuai aturan dan tata cara yang diatur didalam UU bersama- sama dengan penjabat Bupati Buru, bapak  DR. Jalaluddin Salampessy waktu itu,  ternyata disalip oleh 10 koperasi yang saat ini mendapatkan ijin IPR,” ungkap Nikolaus  Nurlatu di Ambon kepada media kemarin.

Baginya, izin IPR yang diterbitkan oleh Gubernur MuradIsmail, tidak disertai dengan penyelesaian hak-hak atas lahan atau tanah ulayat pemilik lahan.

Menurut Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara, Pasal 135, 136, dan 137, serta ancaman hukuman di Pasal 158, izin IPR seharusnya diterbitkan setelah ada penyelesaian hak-hak masyarakat di area tersebut.

Namun, hingga izin IPR diterbitkan, belum ada penyelesaian hak-hak atas lahan dengan pemilik hak ulayat, sehingga berpotensi menimbulkan keributan atau sengketa pertambangan yang membahayakan masyarakat sekitar dan kedua belah pihak.

Baginya, dalam proses tersebut, enam Koperasi IPR pelapor ikut aktif dalam berbagai pertemuan.

Berdasarkan hasil pertemuan antara ketua-ketua koperasi pada 1 Juli 2024 dan keinginan dua kelompok yang berkembang sejak diterbitkan ijin IPR oleh Gubernur Maluku.

Telah dibuat Berita Acara Rapat Anggota Koperasi Luar Biasa masing-masing  Koperasi kepada Notaris, dan dilanjutkan dalam bentuk akta pernyataan Penggabungan sesuai akta No. 11/VII Tanggal 2 Juli 2024.

Saat itu, pihak yang mewakili kelompok pemilik ijin 10 Koperasi IPR adalah Ruslan Arief Soamole sebagai coordinator, dan  pihak non IPR diwakili oleh Jafar Nurlatu dan  Nikolaus Nurlatu serta Usman Besan,  bersama Kadis ESDM Maluku di kantor notaris M. Husain Tuasikal di Kota Ambon.

Proses ini kemudian dilanjutkan dengan penggabungan riil antara pengurus koperasi pemilik ijin IPR dan pengurus koperasi non IPR.

“Pada bulan Oktober 7 koperasi non IPR bergabung dengan 5 koperasi pemilik Ijin IPR. Selanjutnya, pada bulan Januari 2025, penggabungan dilanjutkan dengan 5 koperasi pemilik Ijin IPR lainnya di Kantor Notaris di Ambon,” jelasnya.

Pelapor terima Rp 100 Juta, Diduga Bohongi Polisi

Nikolaus Nurlatu menyebut, enam  koperasi IPR sebagai pelapor, telah ikut menerima uang sebesar Rp 100 juta, dari Direktur PT. Wansuhai Indo Mining, Helena Ismail sebagai Ibu Angkat.

Uang tersebut diberikan bertahap untuk membiayai berbagai prosedur menuju proses penggabungan.

“Anggaran terakhir yang diberikan sebesar Rp 75 juta, diberikan dalam pertemuan makan bersama, atas permintaan dan desakan dari para pelapor,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, bukti-bukti tersebut telah disampaikannya kepada pihak kepolisian, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, termasuk sejumlah foto pertemuan yang dihadiri para pelapor.

“Dengan bukti-bukti ini, sangat aneh Ketika enam koperasi IPR ini melaporkan adanya dugaan penipuan dan pemalsuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Waetemun Biawan Mandiri, Jafar Nurlatu menuding, Widya Muntaha Cs  diduga telah membohongi pihak Polda Maluku.
Ia sebut, proses hingga mendapat perijinan telah berlangsung selama 2 tahun.

Dijelaskan, 10 koperasi  bentukan  masyarakat adat pemilik hak ulayat   diusulkan oleh Bupati Buru ke Pemprov Maluku dan Dinas Pertambangan.
Namun setelah memenuhi berbagai persyaratan dan dokumen, ternyata 10 koperasi masyarakat adat tidak diuji.

Sebaliknya, tiba-tiba muncul 10 koperasi yang langsung mendapat ijin IPR dari Gubernur  yang saat itu dijabat oleh Murad Ismail.

10 Koperasi ini juga langsung menjalani uji, sedangkan koperasi bentukan masyarakat adat pemilik hak ulayat diabaikan.

“Saya tidak tahu, apakah ada intervensi dari pemerintah ataukah pihak lain, namun yang terjadi, 10 koperasi yang kami sebut siluman ini yang diuji, dan mendapat ijin IPR secara manual,” tegas Jafar.

Pihaknya telah melakukan complain kepada Kadis ESDM, yang kemudian mengusulkan agar dilakukan penggabungan atau merger antara koperasi pemilik ijin IPR dan koperasi pemilik hak ulayat.

Merger ini harus melalui mekanisme, termasuk melibatkan notaris. Mekanisme ini juga ikut didorong oleh pihak investor.

“Jadi apabila Widya Muntaha Cs melapor kepada polisi bahwa mereka tidak hadir  dalam berbagai pertemuan, itu munafik dan parlente (Bohong). Kami sudah berikan bukti-bukti dan keterangan ke Polda, termasuk foto-foto saat mereka mengikuti pertemuan,” tegas Jafar Nurlatu.

Ia juga mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh investor untuk membantu melancarkan konsolidasi dan operasional,  ikut  diterima oleh para pelapor.

Menyikapi tindakan para pelapor, Jafar Nurlatu juga menegaskan akan balik  mengambil langkah hukum, terhadap Widya Muntaha Cs, yang telah lari dari kesepakatan bersama.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik mereka. Kalau memang tidak mau bergabung, seharusnya sejak awal sudah sampaikan protes, agar tidak ada ijin IPR yang dikeluarkan dan tidak dapat uang dari investor,” tukasnya.

Jafar Nurlatu berharap, pihak Polda Maluku bijak dalam menanggapi laporan tersebut, agar tidak menghambat investasi yang masuk.

Apabila kasus ini diproses lanjut, ia juga siap untuk buka-bukaan, karena diduga kuat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi saat itu, untuk menimbulkan konflik antara masyarakat.

“Apabila proses hukum ini berjalan, maka diduga Kapolda Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku ikut menghambat proses investasi yang masuk ke Maluku, dan sengaja membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi, akibat penambangan illegal yang tidak terkendali di gunung botak,” ujarnya. (Red)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id