Daerah

Tokoh Masyarakat Buru Desak Kejagung Ungkap Kasus PLTG Namlea yang Mangkrak 10 Tahun

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon -Tokoh masyarakat Buru, Jafar Nurlatu mendesak Kejaksaan Agung ST Burhanudin untuk memerintahkan Kejati Maluku mengusut proyek PLTMG 10 MW di Namlea Kabupaten Buru.

Pasalnya, proyek mangkrak hampir 10 tahun hingga kini belum diperbaiki, PLTMG Namlea merupakan salah satu proyek strategis Nasional di Maluku dari pemerintah pusat.

“Proyek PLTG Namlea ini merupakan salah satu proyek strategis nasional untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Buru ” ungkap tokoh masyarakat Buru Jafar Nurlatu kepada media, Rabu (29/10/2025).

Dijelaskan, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu, terbengkalai dimakan usia, di kawasan yang menjadi bermasalah antara Moch Mukaddar dengan Ferry Tanaya.

“Proyek ini sejak awal bermasalah dari UIP PLN Galala yang membelian tanah dari Ferry Tanaya namun digugat oleh Moch Mukaddar, menyebabkan proyeknya hingga kini tidak jalan,” jelasnya.

Baginya, proyek ratusan miliar itu hingga kini tidak dirasakan masyarakat di Pulau Buru dan dibiarkan terbengkalai di tanah yang sudah dimenangkan Moch Mukaddar di PN Ambon.

“Kami mendesak Kejagung untuk secepatnya mengusut tuntas kasus PLTG 10 MW di Namlea yang nilainnya miliaran rupiah,” desaknya.

Baginya, PLTMG ini seharusnya sudah lama beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kenyataannya, proyek ini hanya menjadi monumen kegagalan,” ungkapnya.

Ia menduga, ada praktik korupsi dan mafia tanah yang menjadi penyebab utama terbengkalainya proyek ini. 

Baginya, penyelesaian pembangunan PLTMG Namlea akan memberi dampak sangat positif terhadap pelayanan kelistrikan di Kabupaten Buru.
“PLTMG Di Desa Laala Namlea Kabupaten Buru produksi listriknya 10 MW. Kalau beroperasi bisa melayani kebutuhan listrik satu kabupaten Buru,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Kabupaten Buru saat ini didorong untuk menjadi penyangga ketersediaan pangan di Maluku. Maka daya dukung kelistrikan dibutuhkan untuk mendorong Buru bergeliat sebagai lumbung pangan.

“Kita harap sentra-sentra produksi pangan bisa semakin produktif dengan adanya elektrifikasi yang baik, dengan hadirnya kelistrikan 10 MW dapat membawa dampak positif bagi kelangsungan hidup,’ terangnya.

Dijelaskan mesinnya sudah karatan akibat tidak dioperasikan pihak PLTMG milik PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) di Galala.
Sementata itu, pemakaian lahan gardu PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) di Galala harus berjibaku dengan Moch Mukadar atas lahan 3 herkar lebih yang digunakan pembangunan PLTG adalah bukan di atas lahan Erpak yang di jual Feri Tanaya.

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung hasil jual beli PLN lahan erpak dari Feri Tanaya hanya 1 herkar lebih, sementara 3 hektar lebih yang di dalamnya terdapat gardu mesin pembangkit listrik adalah lahan milik Moch Mukadar.

“Sesuai erpak jual beli Feri Tanaya dengan UIP Galala yang sudah di pagari hanya 1 hektar lebih milik Fery Tanaya, sementara 3 hertar lebih yang di dalamnya terdapat gardu PLTG adalah milik saya,” ungkap
Moch Mukadar kepada media ini, dirinya dukung proyek pembangunan PLTG di Pulau Buru yang kini berada di Desa Lala, kecamatab Namlea Kabupaten Buru.

“Saya mendukung pihak PLN untuk mengerjakan, namun hanya sebatas lahan erpak atas kesepakatan jual beli, dan saya suport bangun untuk gardu PLN, jika kemarin itu pihak PLN tidak membayar, maka saya juga bias kase gratis, namun ada uang dari negara,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Mukadar meminta penegak hukum untuk memproses Ferry Tanaya atas lahan yang dijual belikan kepada PLN dalam rangka pembangunan PLTG yang hingga kini belum digunakan.

“Jadi negara rugi bukan persoalan tanah, namun negara rugi ratusan miliar atas mesin gardu PLTG yang berada di luar erpak, namun hingga kini belum juga difungsikan dimana aset negara yang terbengkalai akibat jual beli lahan antara Fery Tanaya dengan pihak PLN,” tegasnya.

Dijelaskan, untuk menyeret Feri Tanaya ke rana hukum atas penjualan lahan yang bukan lahan erpak sangat jelas dalam kwitansi jual beli Feri Tanaya dengan UIP PLN Galala.

“Mau menyelesaikan dengan Feri Tanaya gampang saja karena tertera dalam surat jual beli yakni apabila jika dikemudian hari terjadi persoalan hukum, maka pihak pembeli dibebaskan dalam segara tuntutan hukum, dan itu merupakan tanggungjawab pihak penjual,” bebernya.

Bagaimana tidak, gardu PLTG Namlea yang berada di luar erpak sudah siap untuk operasi, sangat disayangkan aset ratusan miliar tidak digunakan sementara fasilitas pendukung seperti jaringan listrik sudah siap.

“Aset negara puluhan miliar tidak digunakan karena proses jual beli erpak, ini adalah mafia tanah, untuk itu penegak hukum melakukan penyelidikan atas Feri Tanaya yang telah menjual lahan orang lain kepada UIP PLN Galala untuk pembagunan PLTG,” desaknya. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id