Maluku
Kapolda Maluku Temui Pendemo di Depan Mapolda Maluku, ini yang Disepakati
Infobaru.co.id, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto menemui lansung para pendemo dalam unjuk rasa yang terjadi di depan Mapolda Maluku, Senin (1/9/2025).
Aksi demonstrasi ini sebagian besar merupakan bentuk solidaritas atas tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.
“Saya hormati yang saya kasih dan saya cintai seluruh mahasiswa saya Kapolda Maluku hari ini adil menyapa adik-adik sekalian hadir bersama adik-adik sekalian saya duduk di sini karena saya ingin dekat dengan para mahasiswa sekalian mau mendengar aspirasi para mahasiswa sekalian sangat cinta kepada mahasiswa sekalian,” ungkap di sela-sela aksinya.
Dirinya berjanji akan menindaklanjuti semua tuntutan para mahasiswa dari yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Maluku
“Saya temui adik-adik sekalian pada hari ini aspirasi yang nanti disampaikan akan saya terima akan saya tidaklanjutin sesuai dengan kewenangan saya apabila itu tidak sesuai sekali lagi saya cuma sampaikan terima kasih kepada adik-adik yang telah melaksanakan unjuk rasa menyampaikan pendapat secara tertib semoga ini memberikan kemajuan,” jelasnya
Selain itu mereka juga menuntut berbagai persoalan di Maluku yang hingga kini belum diselesaikan seperti persoalan tambang emas gunung botak.
Dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan semangat membangun daerah, menyatakan komitmen bersama dalam rangka memperkuat demokrasi, menjunjung tinggi kepentingan rakyat, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan serta berkeadilan di Provinsi Maluku.
Untuk itu, kedua belah pihak sepakat atas isi Pakta Integritas sebagai berikut:
1. Penghentian tindakan represif oleh Kepolisian Daerah Maluku dalam menghadapi aksi-aksi demonstrasi, sebagai wujud penghormatan terhadap hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
2. Menuntut transparansi penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Maluku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap dua kawan kami yang ditahan karena menggunakan hak konstitusionalnya dalam aksi demonstrasi terkait persoalan tambang di Haya, yakni Satria Ardi dan Husain Mahulauw, karena penahanan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
4. Menuntut Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan evaluasi dan menertibkan seluruh tambang illegal yang beroperasi di wilayah Maluku sebagaimana diatur dalam pasal 35 dan 158 UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
5. Komitmen Kepolisian Daerah Maluku untuk menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, maupun masyarakat yang memperjuangkan hak-hak demokratisnya.
6. Apabila poin-poin di atas tidak dilaksanakan, kami menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah hukum, advokasi, dan gerakan massa sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik represif dan diskriminatif.
Pakta Integritas ini dibuat sebagai wujud komitmen bersama antara Aliansi Rakyat Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, untuk dipatuhi, dilaksanakan, dan dievaluasi secara berkala demi kepentingan rakyat Maluku. (ipu)