Maluku
Distan Provinsi Maluku Pastikan Hewan Kurban Aman
Infobaru.co.id, Ambon – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan) Provinsi Maluku memastikan seluruh hewan kurban yang akan diperdagangkan dan disembelih pada Hari Raya Iduladha 1446 H aman dan layak konsumsi.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Peternakan Distan Maluku, Fahmi M. Yusup, setelah gencar melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di 12 titik lokasi penjualan di kota Ambon, Rabu (4/6/2025).
Fahmi menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim medis dan paramedis veteriner untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut Fahmi, seluruh pemeriksaan dilakukan secara antemortem, yaitu sebelum pemotongan, mencakup kondisi fisik luar dan dalam hewan. Hasilnya, seluruh hewan dinyatakan bebas dari gejala penyakit dan siap dikurbankan.
“Selama pengawasan berlangsung, belum ditemukan tanda-tanda penyakit. Maluku, khususnya Ambon, masih berada di zona hijau penyakit hewan,” ujar Fahmi
Dirinya mengungkapkan, pemeriksaan meliputi aspek fisik hewan, seperti kondisi mata, hidung, mulut, kuku, serta tidak adanya cacat fisik yang dilarang syariat. Selain itu, tim juga memeriksa dokumen kesehatan hewan, termasuk surat keterangan sehat dari daerah asal.
Ia menyebutkan, sebagian besar sapi kurban berasal dari sentra produksi di Pulau Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Maluku Tengah. Sementara kambing terbanyak berasal dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD
Baginya, tahun ini jumlah sapi kurban mencapai 727 ekor, meningkat 20 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 524 ekor. Untuk kambing, terdapat 750 ekor, naik 10 persen dari tahun lalu yang sebanyak 682 ekor.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan saat penampungan, tetapi juga berlanjut hingga hari pemotongan oleh panitia kurban di masjid-masjid. Pemeriksaan postmortem juga akan dilakukan setelah penyembelihan.
Fahmi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengonsumsi daging hewan kurban tahun ini, karena seluruh proses pengawasan dilakukan secara ketat dan menyeluruh.
Sementara itu Dokter hewan Apriani Eka Putri menjelaskan, antemortem dilakukan sebelum pemotongan, sedangkan postmortem dilakukan pada saat dan sesudah pemotongan.
“Pemeriksaan antemortem mencakup aspek fisik luar hewan: tidak cacat, cukup umur, dan bebas dari gejala penyakit. Semua hewan kurban yang diperiksa sejauh ini memenuhi syarat kesehatan dan syariat,” ujar Apriani. (Red)