Maluku

Pelantikan 3 Wakil Dekan Fakultas Perikanan Unpatti Melanggar Permenristekdikti

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Rektor Universitas Pattimutra Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd dalam kebijaknnya menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.

Pemilihan dan Pelantikan tiga Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura tidak memenuhi syarat akademik dan harus dibatalkan.

Bagaimana tidak, pemilihan dan pelantikan Wakil Dekan oleh Rektor dinilai tidak sesuai peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Nomor 20 tahun 2025 tentang STATUTA Universitas Pattimura.

Ketiga Wakil Dekan yakni Bidang Akademik Dr. Ir Simon Tubalawony M.Si. Wakil Dekan Bidang Kauangan dan Umum Martha L. Wattimena dan Wakil Dekan Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Ir Laura Siahainenia, M.Si yang dilantik pada, Jumat (23/5/2025) harus dibatalkan.

Ketiganya tidak memiliki pengalaman manajerial seperti yang tertera pada STATUTA sebagai ketua jurusan paling singkat dua tahun.

Sementara, Senat kampus sebagai pengawasan dan pemberian pertimbangan terkesan tutup mata dan membiarkan sistem ini berjalan sesuai rencana.

Rektor Universitas dan Dekan sebagai pimpinan tertinggi Fakuktas serta Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai pengawas juga tidak bekerja, hanya memanfaatkan syarat STATUTA baru yakni 35 persen suara dari Rektor.

Pelanggaran STATUTA di Universitas Pattimura Nomor 20 tahun 2025 yang dilakukan Wakil Dekan tidak dicegah, maka akan berlaku di Fakuktas lain.

Wakil Dekan harus memiliki pengalaman menjabat sebagai Ketua Jurusan selama minimal 2 tahun, dan calon yang dilantik tidak memenuhi syarat tersebut, maka ini bisa menimbulkan masalah di civitas akademika universitas Pattimura.

Persyaratan ini tertuang dalam STATUTA, peraturan rektorat, atau pedoman universitas, maka pelantikan tersebut dapat dianggap tidak sah.

Persyaratan pengalaman menjabat sebagai Kajur selama 2 tahun biasanya dibuat untuk memastikan calon wakil dekan memiliki pemahaman yang mendalam tentang operasional akademik, manajerial, dan kepemimpinan di tingkat jurusan, yang akan relevan dengan tugas-tugas di tingkat fakultas. Ketidak pemenuhan syarat ini bisa memengaruhi efektivitas kinerja wakil dekan.

Legitimasi dan Kepercayaan Pelantikan yang tidak sesuai prosedur atau persyaratan dapat mengurangi legitimasi posisi wakil dekan di mata staf, dosen, dan mahasiswa, serta merusak kepercayaan terhadap proses pengambilan keputusan di universitas.

Pertanyaanya, apakah panitia seleksi memeriksa dokumen calon wakil dekan persyaratan minimal untuk jabatan wakil dekan, apakah memang secara eksplisit menyebutkan pengalaman sebagai Kajur minimal 2 tahun dan tetap diloloskan.
Periksa dokumen resmi seperti statuta universitas, peraturan senat akademik, atau surat keputusan rektor tentang tata cara pengangkatan pejabat.

Hingga berita ini diturunkan Rektor Universitas Pattimutra Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd saat dihubungi melalui nomor WhatsApp, orang pertama di Universitas Pattimura itu tidak merespons. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id