Daerah

Keluarga Nurlatu Bersatu Pertahankan Tanah Adat Roblala, ini Kata Kuasa Hukum

Posted on

Infobaru.co.id, Namlea – Keberadaan 10 koperasi yang diijinka Pemerintah Provinsi Maluku di kawasan Gunung Botak di Desa Wamsait Kecamatan Wailata Kab. Buru di tolak keluarga Roblala Nurlatu.

Penolakan 10 koperasi yang beroperasi di wilayah keluarga Nurlatu karena dari 10 koperasi yang mendapat IPR dari Pemda maluku tidak satupun koperasi milik keluarga Nurlatu diakomudir untuk mendapat IPR.

Padahal koperasi milik Nurlatu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemda Maluku. Kegiatan pemerintah untuk melegalkan gunung botak pada prinsipnya mendukung, namun sangat mengharapkan untuk pemerintah menghargai hak masyarakat adat dan juga pemilik lahan.

Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Keluarga Elbual dan Roblala Nutlatu, Jitro Nurlatu dalam konfrensi pers kepada wartawan di Namlea, Rabu (14/5/2025)

“Pada kesempatan ini kami dampingi keluarga besar Roblala Nurlatu untuk mengucapkan beberapa hal berkaitan dengan dengan lahan di areal Gunung Gotak, bahwa kami keluarga besar Nurlatu menyatakan sikap menolak secara tegas aktifitas tambang yang dikelola 10 koperasi,” ungkapnya.

Dijelaskan, aktifitas yang dilakukan 10 koperasi melanggar hukum, karena tidak mendapatkan ijin dari ahli waris Roblala Nurlatu

“Ini bentuk perampasan tanah adat oleh orang atau badan hukum yang tidak mendapatkan restu adat dan melanggar nilai-nilat adat leluhur, serta menjunjung tinggi hukum adat setelah negara ini berdiri sebagai dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Nurlatu mengajak masyarakat adat Soa Nurlatu untuk tetap berdiri teguh menjaga adat Kaku Lea Bumi atau gunung botak karena tanah adat adalah hutan yang merupakan jiwa dari Soa Nurlatu.

Baginya pemerintah wajib melindungi masyarakat adat di NKRI dalam UUD 1945 pasal 18 B, UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok Agraria menjamin tanah adat dan hutan adat dijamin sendiri dijamin oleh UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, bahkan hutan adat sendiri dalam putusan MK Nomor 31/PUU/X/2012.

“Secara jelas menyatakan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah bukan hutan negara, untuk itu secara jelas Kaku Lebumi atau gunung botak adalah bagain dari tanah adat.” jelsnya.

Tanah adat ini dimiliki Soa Roblala Nurlatu karena ada peristiwa sejarah yang terjadi dan hak ini telah diketahui secara umum oleh masyarakat adat Petuanan Kayeli

bahwa tempat ini awalnya didiami oleh oleh moyang bapak Soa Nurlatu bernama r
Roblalan Nurlatu dan Elbual Nurlatu, namun berjalanan waktu moyang Roblala dan Buyang meninggal dunia, keturunannya menguasai daerah ini secara terus menerus tanpa terputus dan hingga saat ini didiami bapak Soa Roblala Nurlatu selaku Soa Keturunan.

“Dilokasi gunung botak terdapat tempat karamat yang saat ini masih dipelihara dengan baik, kami keluarga besar Nurlatu berkomitmen untuk menjaga tempat karamat karena warisan moyang kami

Untuk memjaga hal tersebut kami telah mengarahkan keluarga besar untuk menempati pos yang telah di buat agar terhindar dari mafia tanah,” jelasnya.

Dirinya juga menentang siapapun orangnya yang klaim areal gunung botak sebagai milik mereka maka mengingat tanah ini adalah tanah adat untuk itu sumpah secara adat sebagai pembuktian secara hukum adat.

“Kami telah memperingati pihak-pihak baik pribadi, sekelomlok orang jangan coba-coba mengambil tanah kami melawan hukum kami akan lawan meskipun nyawa menjadi taruhan,” ujarnya. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id