Daerah
Nurlatu Desak Pemda Maluku Tijau Ulang Ijin 10 Koperasi Diduga Tanpa UPL dan UKL
Infobaru.co.id, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku dibawah nahkoda Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath didesak mengkaji ulang ijin10 koperasi yang mengelola kawasan gunung botak.
10 Koperasi yang mendapatkan ijin kini akan mengelola 100 hektar secara transparan dan dikontrol pemerintah dareah diduga tidak memenuhi syarat
Hak ini ditegaskan keluarga besar Nurlatu yang memiliki hak ulayat di sekitar wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru. Nurlatu nerasa keberatan atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan kepada 10 koperasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku dibawah pimpinan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath agar IPR tersebut segera ditinjau ulang atau direvisi, karena 10 koperasi tidak memiliki ijin Amdal serta peta lokasi masing-masing koperasi,” tegasnya.
Baginya, 10 koperasi yang dibentuk Pemprov tidak mempunyai legal standing dari IPR yang diterbitkan. Ia menjelaskan, meski Pemerintah Kabupaten Buru telah mengusulkan koperasi-koperasi sesuai prosedur, sejumlah tahapan penting seperti sidang UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) tidak dilaksanakan.
“Tanpa kejelasan lebih lanjut, izin untuk 10 koperasi tersebut tiba-tiba diterbitkan, bahkan ditemukan ketidaksesuaian peta blok. IPR dikeluarkan untuk koperasi lain, tetapi peta bloknya justru milik koperasi yang diusulkan pemerintah kabupaten. Ini harus segera ditinjau ulang,” kata Jafar dalam wawancara dengan media, Senin (28/4/2025).
Jafar juga menyoroti bahwa proses penerbitan izin tidak mengakomodasi marga Nurlatu, padahal sejak awal telah ada kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan sejumlah marga, termasuk Wael, Besan, dan Nurlatu, terkait pembagian lahan di Gunung Botak. Ia menilai, mengabaikan marga Nurlatu berarti mengabaikan masyarakat yang terdampak langsung.
“Ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap masyarakat adat di sekitar Gunung Botak,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat terhadap pemberian IPR kepada 10 koperasi tersebut. Atas dasar itu, ia mendesak Gubernur Maluku untuk segera merevisi izin yang sudah diterbitkan agar semua pihak, termasuk keluarga Nurlatu, dapat terakomodasi.
Kami berharap Gubernur Maluku memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jika tidak, konflik hukum di Gunung Botak hanya akan semakin kompleks ke depannya,” tambah Jafar.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun 10 koperasi telah mengantongi izin resmi, namun tanpa persetujuan pemilik lahan, dalam hal ini keluarga Nurlatu, operasional koperasi tersebut berpotensi menemui hambatan.
Jafar menyebutkan, meski Dinas ESDM Maluku sempat memanggil pihak keluarga untuk membahas kemungkinan penggabungan, hingga kini belum ada pembahasan teknis yang jelas.
“Penggabungan tanpa kejelasan teknis hanya akan menjadi sia-sia. Karena itu, kami mendesak Gubernur untuk segera turun tangan dan melakukan revisi terhadap izin-izin ini,” pungkasnya.
Dijelaskan, koperasi yang diusulkan mantan Bupati Buru Jaldo Salampessy tidak di akomodir, sementara 10 koperasi yang diakomorir merupakan koperasi yang dibentuk jaman Morat Ismail yang tidak mempunya dokumen serta ijin amdal. (Red)