Nasional

Putuhena: Dalil Amus – Buton tidak Terbukti di Persidangan MK

Posted on

Infobaru.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buru 2024, berlangsung di ruang sidang MK.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon ini, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Selasa (21/1/2025).

Menariknya, kuasa hukum KPU Buru, Tegar Putuhena selaku Termohon, dengan tegas membantah dalil yang diajukan oleh Pemohon.

Hal itu, karena pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang diklaim Pemohon tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat. Dalil itu justru merugikan hak suara pemilih yang sah.

Tegar menjelaskan bahwa Pemohon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton, melakukan kesalahan signifikan dalam penghitungan hasil suara.

Bagaimana tidak, pemohon mengabaikan suara sah yang tercatat di sembilan TPS yang tersebar di empat kecamatan, antara lain TPS di Desa Sawa (Kecamatan Lilialy), Desa Debowae (Kecamatan Waelata), Desa Nafrua (Kecamatan Lolong Guba), dan Desa Namlea (Kecamatan Namlea).

“Pemohon meniadakan hasil suara di sejumlah TPS yang sah, padahal TPS tersebut telah melaksanakan pemungutan suara sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak pemilih, tetapi juga tidak didukung oleh bukti hukum yang kuat,” ujar Tegar dalam persidangan.

Lebih lanjut, Tegar menegaskan bahwa tuduhan Pemohon mengenai dugaan penggunaan KTP palsu dan kotak suara yang tidak tersegel juga tidak terbukti.

Bahkan, Tegar menyebutkan seluruh tahapan pemilihan telah berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, termasuk dokumentasi yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran serius, seperti yang dituduhkan oleh Pemohon, Pemohon juga tidak dapat menunjukkan siapa saja pemilih yang diduga menggunakan KTP palsu atau sejauh mana dugaan tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara,” tegasnya.

Selain itu, tuduhan terkait kotak suara yang disebutkan dalam keadaan terbuka tanpa sepengetahuan saksi calon, sama sekali tidak disertai bukti yang kuat.

Kuasa hukum Termohon ini, meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru.

Menurut Tegar, hasil pemilu yang telah disahkan oleh KPU sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan mencerminkan suara rakyat yang sah.

“Penyelenggaraan Pilkada Buru 2024 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dengan pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, kami meminta MK untuk mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Buru, dan menghormati hak suara pemilih yang telah memilih secara sah,” tutup Tegar.

Sidang ini menunjukkan bahwa meskipun Pemohon mengajukan klaim pelanggaran, namun tidak didukung bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan dan mengambil keputusan dalam waktu dekat. (Red)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id