Daerah

Kapolres Buru Bantah Bawa Kabur Kotak Suara, Sulastri: itu Atas Permintaan Ketua KPU

Posted on

Infobaru.co.id, Namlea – Tudingan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang membawa Kotak Suara dan mengintervensi Pleno PPK Waelata adalah sebuah isu yang tidak benar.

Pergeseran kota suara di PPK Waelata atas permintaan Ketua KPU untuk kemudian dibawa ke Kantor KPU.

“Itu tidak pernah dilakukan, tudingan itu tidak benar,” ungkapnya.

Sukidjang menjelaskan, kotak suara PPK Waelata dibawa ke KPU Kabupaten Buru atas Permintaam ketua KPU Kabupaten Buru Walid Azis yang mana, sebelumnya Ketua KPU Buru Walid Azis berkordinasi, dengan Ketua PPK Kecamatan Waelata telah melaporkan kepada ketua KPU, Walid Azis, bahwa pleno diKecamatan sudah selesai dan masa sudah menutup jalan di Desa Waelo dan menghalangi pergeseran logistik.

“Pukul 21.47 Wit ketua KPU Buru Walid Azis berkoordinasi dengan saya untuk pengamanan dan meminta Kapolres Buru melindungi kotak suara untuk pergeseran logistik ke kantor Kpu Kabupaten Buru,” kata Sulastri.

Dirimya menjelaskan, massa meminta agar hasil perhitungan suara di TPS 2 tidak boleh dicantumkan di rekapitulasi Kecamatan Waelata dan massa meminta PPK segera membuka kotak suara dan menghitung ulang.

Namun permintaan massa tidak diindahkan oleh PPK mengingat, pleno PPK telah selesai dan UU PKPU tidak memperbolehkan untuk membuka kotak suara. 

Lebih jauh Kapolres Buru mengatakan, saat pergeseran logistik dengan mobil polisi, dirinya saat itu bersama dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Buru Epsus Kliong Tomhisa, dan Dandim 1506.

“Kita sama-sama ikut menyaksikan jalannya pergeseran logistik,” tegasnya.

Untuk itu dirinya sangat diharapkan pengertian dan partisipasi aktif seluruh masyarakat Buru dalam menyikapi isu-isu yang berkembang ditengah-tengah masyyarakat yang sengaja untuk memprovokasi dan mendiskreditkan Pemerintah, yang menjurus pada tindakan anarkhis. (Red)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id