Hukum dan Kriminal
Sidang Replik Kasus Galian C, Jaksa Akui Salah Ketik Locus Delicti
Infobaru.co.id, Ambon – Jaksa penuntut Umum Kejari Masohi dalam replik kasus galian C di Negeri Rohomoni mengakui salah dalam pengetikan lokasi.
Pasalnya, replik/tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (Pleidooi) terhadap terdakwa M Daud Sangadji yang dibacakan JPU Rian Joze Lopulalan dalam sidang, Selasa (3/12/2024).
“Bahwa dalam tuntutan locus delicti bertempat di sungai Waeria Negeri Kailolo, sedangkan dalam surat dakwaan locus delicti Sungai Waeira bertempat di Negeri Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, sehingga terjadi kontradiksi antara surat dakwaan dan surat tuntutan,” ungkap JPU dalam persidangan.
Dalam tanggapannya Jaksa Penuntut Umum Kejari Masohi mengakui lewat replik adanya kekeliruan dalam penulisan
nama sungai yang seharusnya sungai Waeira berlokasi di Negeri Rohomoni.
“JPU juga manusia biasa yang mempunyai kelemahan serta keterbatasan yang dapat melakukan kekeliruan,” jelasnya.
Sebelumnya, Fakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengungkapkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Masohi) terhadap terdakwa Daud Sangadji adalah cacat hukum/obscuur libel.
Untuk itu hakim harus menolak tuntutan dakwaan JPU, dan bebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Jika dakwaan tuntutan JPU yang salah objek dengan demikian berarti “obscuur libel” artinya dakwaan/tuntutan tidak jelas atau kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formil, hakim harus menolak seluruh dakwaan JPU,” ungkap kepada wartawan saat di konfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Pakar hukum tata negara ini menegaskan dalam Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan bagai permata bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengarahkan alur persidangan pidana, jika JPU sudah yakin dengan kebenaran Surat dakwaan.
“Berdasarkan pasal 144 KUHAP, JPU berhak mengajukannya ke hadapan persidangan dan jika ada kesalahan dalam penyusunan Surat Dakwaan, maka JPU berhak mengajukan renvoi (perubahan) ke Majelis Hakim selambat-lambatnya satu minggu sebelum persidangan dimulai,” jelasnya.
Pasal 143 KUHAP memberikan batasan bagi JPU untuk melengkapi Surat dakwaan dengan memenuhi 2 hal, yakni :
1. Persyaratan Formil (subjek hukum) harus disebutkan secara jelas, lengkap dan akurat.
2. Persyarat Materiil Mengenai Locus delicti (TKP), objektum litis (Objek perkara) dan Tempus Delicti (Waktu kejadian).
“JPU harus disebut secara benar, secara cermat, secara transparan tanpa kelalaian tidak boleh ada kesalahan karena akan menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur (Obscuur lible),” ujarnya. (Red)