Hukum dan Kriminal

Oknum Anggota Polda Maluku jadi Calo Casis Anggota TNI, Warga Sawai Habiskan Rp 200 juta, Fakaubun: Besok Kami Lapor

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Seorang ibu rumah tangga di Desa Sawai Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluk bernama Murni Upuola ditipu oknum polisi yang menjanjikan anaknya lolos tes TNI. Korban merugi hingga mencapai Rp 200 juta.

Diketahui anggota polisi berinisial Brigadir JM yang merupakan oknum Polda Maluku yang berdomensili di Kawasan Talake tepatnya depan kampus UKIM.

“Awalnya kami berteman dan menawarkan saya untuk membawa anak saya Rivan Upuola untuk test anggota TNI tahun 2023 kemarin dengan perjanjian jika anaknya tidak berhasil, maka uangnya akan dikembalikan, anak saya test pertama tanggal 8 Mart 2023 namun tidak lolos,” ungkap ibu korban kepada media yang didampingi pengacara muda Hamid Fakaubun, Selasa (19/10/2024) di Ambon.

Baginya uang, kendati uang DP sebesar Rp 20 juta sudah diberikan kepada oknum anggota di rumahnya korban di Desa Sawai, sementara transaksi penyetoran kedua selanjutnya di Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 20 juta.

“Transaksi tahap kedua di Masohi sebesar Rp 20 juta dengan seekor Burung Nuri Kepala Itam, sementara dalam komunikasi sebelum transaksi anggota polisi jika tidak menemukan Burung Nuri diuangkan saja, namun kami sudah dapat Burung dengan harga sekitar Rp 20 juta dan lansung memberikan kepadanya,” jelasnya.

Waktu terus berjalan hasrat oknum anggota Polda Maluku ini terus berupaya bagaimana mengasak uang segar dari ibu korban, sementara anaknya dalam proses test anggota TNI kedua kalinya akhir tahun 2023.

“Pembayaran tahap ke 3 sebesar Rp 17 juta yang diberikan langsung di Kota Masohi dan tahap ke empat saya berikan ATM rekening saya sebesar 57 juta dengan menyebutkan nomor PIN, dan penyetoran terakhir sebesar Rp 25 juta, namun anaknya untuk kedua kalinya tidak lolos,” bebernya.

Murni mengungkapkan, karena sudah kenal dengan oknum polisj ia pun meminta uang tersebut dikembalikan, karena uang itu dipinjam dari bank. Usahanya juga terhambat lantaran modal usahanya terpotong.

“Kami minta bagaimana caranya dikembalikan uang itu, karena itu uang hasil jualan dusun dan uang pinjaman, sementara kami tidak punya uang lagi, karena sudah dua bulan kost di ambon untuk mencari keadilan,” bebarnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pengacara Muda akan melaporkan ke Kabid Provam Polda Maluku dengab tujuan memberikan efek jerah kepada oknum polisi tersebut.

“Besok kami lansung melaporkan oknum anggota Polda Maluku di Kabid Provam, dengan tembusan Mabes Polri, untuk menjadi efek jerah kepada yang bersangkutan dan menggantikan uang,” ujarnya. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id