Daerah
Ditreskrimsus Polda Maluku Berhasil Amankan Peti di Gunung Botak
Infobaru.co.id, Namlea – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku berhasil menangkap penambang Ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Minggu (20/10/2024-red)
Penangkapan ini merupakan salah satu upaya penertiban Peti yang hingga kini masih berkeliaran di Gunung Botak.
Polisi berhasil mengamankan Penambang Ilegak (Peti) AL dan HM dengan 500 gram emas hasil tambang.
Keduanya diamankan dilokasi yang berbeda yang sementara melakukan penambangan dengan cara melakukan olahan tromol.
“Keduanya ini kita amankan di hari yang sama yakni hari Minggu lalu, dengan dilokasi berbeda. Untuk HM barang buktinya lebih dari 500 gram sedangkan AL itu sekitar 4 gram lebih,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M. Hasbi Eko Purnomo kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Usai mengamankan kedua pelaku, lanjut Kasubdit, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 158 dan 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Keduanya sudah tersangka dan ditahan, kita sementara melakukan pengembangan lanjut,” ujarnya. (Ipu)