Hukum dan Kriminal

Saksi Ahli Nirahua: Pengambilan Galian C di Rohomoni Sesuai Putusan MK

Posted on

Infobaru.co.id,  Ambon – Sidang keterangan saksi ahli yang menghadirkan Prof, Dr. Salmon Eliaser Nirahua, SH Guru Besar Hukum Adminitrasi Negara Universitas Pattimura yang memberikan saksi dalam kasus pengambilan galian C di Negeri Rohomoni.

Dalam kesaksianya di depan hakim Hakim ketua Orpa Martina, dua hakim anggota Nova Salmon dan Ismail Wael mengungkapkan negara mengakui hukum adat, dengan dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012.

Dalam putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.

“Semua desa di Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah merupakan Desa Negeri yang memiliki hak petuanan untuk mengelola dan mengatur hak petuanan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap saksi ahli dalam persidangan, Selasa (22/10/2024).

Baginya, hak petuanan yang dimiliki pemerintah negeri untuk mengelola dan memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hutan adat punya kewenangan untuk mengelola karena dari hak petuanan yang di atur dalam Perda Negeri, Pertanyaannya apakah pengambilan material batu dan pasir punya kewenangan, iya karena bukan suatu penghasilan yang tetap, ada peraturan Negeri untuk mendapatkan ijin dari Pemerintahan Negeri, karena ditetapkan oleh Pemda Maluku Tengah,” jelas di hadapan hakim.

Dijelaskan, desa adat di Kecamatan Pulau Haruku merupakan negeri adat, salah satiunya Negeri Rohomoni, sehingga bisa mengelola diberikan keweanngan untuk kepentingan bersama di Negeri

“Seluruh petuanan Negeri dikuasai pemerintah Negeri Rohomoni dalam hukum petuanan diatur dalam Perneg dalam putusan MK 35 tahun 2012 terakomodir hutan adat tersendiri dari hutan Negara.

Hutan adat biasa dikelola oleh pemerintahan negeri adat dan punya kewenangan, karena dari Perda untuk mengelola, mengatur petuanan karena masuk dalam hutan adat termasuk tanah dati,” ujarnya. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id