Hukum dan Kriminal
Tidak Terbukti Laporan, Sekda Buru Akan Lapor Balik PMMI Ke Polda Maluku
Infobaru.co.id, Namlea – Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid (MIH) mengancam melaporkan aktifis PMII ke Ditreskrimum Polda Maluku atas tudingan menikmati dana perjalanan dinas 2022.
“Saya dan kuasa hukum akan mendatangi Ditreskrimum Polda tanggal 22 Oktober nanti guna melapor balik beberapa oknum aktifis PMMI yang dengan sengaja mencemari nama baiknya di khalayak umum dengan meminjam tangan media pemberitaan,” ungkap Ilyas kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
Pelaporan aktifis PMMI atas laporan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas yang dilaporkan PMMI di Dirskrimsus Polda Maluku belum lama ini.
Dirinya juga mengungkapkan desakan dari PMII agar Reskrimsus Polda Maluku memeriksa dirinya tentang pengelolaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 2. 318.063.000, dan 2022 sebanyak Rp 1.168,100.00, yang dikelola untuk kebutuhan rumah tangga sekretariat daerah setempat, ia dengan tangkas menangkis tuduhan itu.
“Saya sudah beri keterangan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda dan saya bukan pengelola anggarannya,” tegasnya.
Menurut Ilyas, laporan serupa pernah disampaikan ke Polda Maluku pada periode Maret/April 2023 dan juga ke Kejaksaan Negeri Buru .
Selanjutnya, Ilyas telah mendatangi Reskrimsus Polda Maluku dan juga Kejaksaan Negeri Buru di tahun 2023 lalu guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Dia menegaskan, di tahun 2019 lalu, dirinya masih menjabat Kadis Tata Kota Kabupaten Buru dan mulai resmi menjadi Sekda Buru pada tanggal 20 Desember tahun 2020.
Lantas dari mana PMII punya bukti dirinya terlibat pencucian uang dan SPPD Fiktif, kalau bukan hanya fitnah. Bahkan saat telah menjadi Sekda hingga kini, Ilyas sapaan akrab Muh Ilyas Hamid juga tidak pernah menjadi kuasa pengguna anggaran dilingkup Sekretariat Pemkab Buru.
Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2021 dan 2022 waktu itu dipegang Asisten I, Masri Bugis.
Menanggapi hal ini, Ilyas mengaku tidak akan terus berdiam diri dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Menyentil soal dugaan pencucian uang, dengan tegas Ilyas juga membantahnya, karena selama menjadi Sekda ia tidak pernah menggunakan uang negara untuk membeli aset pribadi.
Ia menjelaskan ada punya investasi di depot pengisian BBM di dataran Waeapo dengan direktur Rifai Duwila. Aset itu ia beli menggunakan modal kredit dari BRI Cabang Ambon dengan jaminan tanah dan rumah kediaman pribadi dari Bank Maluku juga Ilyas mendapat bantuan kredit.
Bahkan ia juga akan mengambil kredit di BNI Namlea dengan jaminan pensiun dan juga istrinya mengambil kredit di bank yang sama guna memperlancar usaha mereka.
“Lalu dari mana mereka bisa buktikan saya beli pakai uang negara,” kesalnya.
Terkait dengan tudingan kalau dirinya diduga terlibat SPPD Fiktif di tahun 2019/2020, MIH menjelaskan di musim covid saat itu, dirinya tidak sekalipun bepergian ke luar daerah dan tidak pernah menggunakan anggaran SPPD.
Hal itu juga sudah dijelaskan di hadapan penyidik kejaksaan dan Polda. Saat itu yang bertanggungjawab sebagai KPA di Sekretariat Pemkab Buru juga bukan Ilyas, tapi Masri Bugis (Asisten I) dan berikutnya Mansur Mamulaty (Asisten III).
Pejabat di Sekretariat Pemkab yang lebih banyak menggunakan SPPD hanya Bupati, Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakil Bupati, Amustofa Besan. Namun semua ada bukti pertanggungjawabannya. (Ipu)