Hukum dan Kriminal
Penghentian Perkara Keterlibatan ASN, Bawaslu Buru Bakal Dilapokan ke Bawaslu RI
Infobaru.co.id, Namlea – Pelapor pelanggaran Pilkada yang dilakukan sejumlah ASN dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Buru menuai kontroversi.
Hal ini membuat Bawaslu Buru dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Bawalu Republik Indonesia atas kinerja dalam.kasus ASN dinas Kesehatan Kabupaten Buru lakukan pelanggaran pilkada
Pasalnya, ada dugaan penanganan perkara yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Buru tidak profesional dan transparansi sesuai Peraturan Bawaslu.
Hal ini diungkakan Ahmad Belasa melalui rilisnya yang diterima media ini mengungkapkan ada dugaan kongkalikong dalam penananan kasua tersebut.
“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru telah menghentikan proses terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh sejumlah ASN di dinas kesehatan Kabupaten Buru,” ungkapnya.
Baginya, penghentian kasus dugaan money politik yang telah dihentikan oleh Bawaslu per tanggal 13 Oktober 2024 telah dilaporkan ke Bawaslu RI di Jakarta.
“Saya tindak lanjut dan telah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu RI melalui rekan-rekan dijakarta. Rencananya Senin spekan depan surat laporan tersebut akan disampaikan resmi ke kantor bawaslu RI di-Jl. M.H. Thamrin No.14, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat,” bebernya.
Ditambahkan, dalam laporan dirinya melampirkan bukti-bukti berupa video, foto dan hasil pemeriksaan di kantor Bawaslu selama kurang lebih 4 jam, selain itu dirinya juga melampirkan surat penghentian perkara termasuk surat permintaan melengkapi dokument,
“Surat pemberitahuan dari Bawaslu kepada saya atas status registrasi perkara dimana dalam surat tersebut komisioner Bawaslu Buru Epsus Klion Tomhisa menjelaskan saya sebagai pelapor bahwa setelah melalui kajian awal, Bawaslu Buru telah menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam perkara yang saya laporkan,” ujarnya.
Baginya, atas kejanggalan dalam penanganan laporan tersebut ke Bawaslu RI dan besok laporan yang sama juga akan sampaikan kepada Bawaslu Propinsi Maluku.
“Selain itu dalam laporan saya kepada Bawaslu RI di jakarta dan Bawaslu Propinsi Maluku di ambon terkait perkara ini, saya juga mempertanyakan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Propinsi Maluku atas alasan hukum pengehentian perkara dimaksud.
“Hal ini disebabkan dalam alasan laporan oleh Bawaslu Buru dimaksud terdapat dua hal yang menurut saya kabur, pertama alasan penghentian perkara disebabkan laporan tersebut tidak cukup bukti, kedua kasus yang saya laporkan bukanlah dugaan pidana pemilu melainkan pelanggaran UU, lantas bagaimana dengan hasil kajian awal Bawaslu Buru bahwa setelah dilakukan kajian awal ada dugaan tindak pidana pemilu, ini kan kontradiksi dengan surat penghentian perkara. Jadi aneh-aneh saja Bawaslu ini,” bebernya. (Ipu)