Uncategorized
Aksi Damai di PN Ambon Mengutuk Oknum yang Mengatasnamakan Masyarakat Rohomoni, Tuhuteru: Tangkap Teli Lio
Infobaru.co.id, Ambon – Masyarakat Adat Negeri Rohomoni melakukan aksi solidaritas damai di depan Pengadilan Negeri Ambon, guna mengcounter semua isu miring yang selama ini dimainkan oknum yang mengatasnamakan masyarakat Negeri Rohomoni, Jumat (13/9/2024).
Mereka menilai semua proses hukum sedang berjalan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, bahkan Pengadilan pun masih saja melakukan hal-hal yang membuat kegaduhan di masyarakat negeri rohomoni, dengan berbagai intimidasi guna menahan raja pemerintahan negeri rohomoni dalam kasus galian C.
“Kita tunggu saja proses hukum yang berjalan, jangan membuat gerakan kegaduhan mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, ini namanya ingin membuat kegaduhan di masyarakat Negeri Rohomoni,” ungkap Paisal Sangadji Korlap aksi solidaritas masyarakat membela raja adat negeri Rohomoni saat orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Dirinya berharap, oknum yang mengatasnamakan masyarakat dengan menyevarkan berita hoax di salah satu media online lokal maluku, dimana masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat telah melakukan aksi di depan pengadilan saat sidang dakwaan Daud Sangadji pada hari Selasa, 10 September 2024.
“Berita yang disampaikan media online itu adalah berita hoax, karena kenyataan oknum yang mengatasnamakan masyarakat tidak melakukan demonstrasi sepertin yang diberitakan, mereka hanya berdiri dan foto di samping pagar Pengadilan Negeri Ambon, usai sidang, bagaimana media memberitakan aksi demonstrasi, ini adalah gerakan licik oknum yang mengatasnamakan masyarakat Negeri Rohomoni, guna menjatuhkan martabat raja adat Negeri Rohomoni, dan kepentingan menjatuhkan raja adat Negeri Rohomoni,” bebernya.
Baginya, apa yang selama ini dilakukan oknum tersebut sudan keterlaluan, tidak lain untuk menjatuhkan raja pemerintahan Negeri Rohomoni M. Saud Sangadji.
“Mari kita menghormati dan menghargai serta mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ambon, jangan berbuat gerakan yang akan merusak dan hubungan kekeluargaan yang selam ini terjalin dengan baik, demi menjatuhkan raja Negeri Rohomoni,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Rohomoni Abdul Halim Tuhuteru juga mengutuk oknum yang mengatasnamakan masyarakat negeri Rohomoni dengan membuat berita hoax dan dikirim ke media online, tidak lain untuk mempengaruhi hakim dalam persidangan tidak lain merongrong dan menjatuhkan raja pemerintahan Negeri Rohomoni dari jabatan adatnya “Upu Makuku Nusa”.
“Berbagai tipu daya oknum yang mengatasnamakan masyarakat Rohomoni, telah melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Ambon di saat sidang sedang berjalan, ini kan sangat tidak moral, marinkita menghormati proses yang sedang berjalan di Pengadilan, biarkanlah Hakim akan menilai dalam fakta sidang,” tegasnya dalam orasinya.
Tuhuteru juga mendesak Hakim dalam persidangan untuk memeritahkanJaksa Penuntut Umum Kejati Maluku untuk menetapkan Teli Lio sebagai tersangka dalam kasus galian C di Negeri Rohomoni
“Tangkap Teli Lio dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, untuk itu kami meminta kepada hakim untuk memerintahkan jaksa menetapkan Teli Lio sebagai tersangka dalam persidangan nanti,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan para peserta aksi, masyarakat Rohomoni menegaskan pentingnya penegakan hukum yang independen tanpa intervensi pihak manapun.
Mereka juga mengecam pihak-pihak tertentu yang diduga telah mencemarkan nama baik Raja Adat Rohomoni serta memecah belah masyarakat adat.
“Kami menghormati proses hukum, namun kami meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak terpengaruh oleh tekanan apapun,” tegas Abdul Halim Tuhuteru dalam orasinya.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam tuntutan masyarakat adat Rohomoni:
1. Masyarakat Rohomoni mendesak agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan intervensi pihak eksternal, terutama oknum-oknum yang berdomisili di Jakarta yang disebut mengatasnamakan warga Rohomoni dan menjelekkan Raja Adat.
2. Pihak-pihak tersebut dianggap memprovokasi masyarakat adat dan menciptakan konflik internal, sehingga mereka meminta agar segala upaya adu domba tersebut dihentikan.
3. Masyarakat Adat Rohomoni juga meminta agar Telinio, yang diduga terlibat dalam pengambilan material pasir dan batu di wilayah adat Rohomoni, segera diproses hukum.
4. Mereka secara tegas meminta agar Raja Adat Rohomoni, Upu Makuku Nusa, dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sedang berlangsung.
Aksi ini merupakan bentuk protes dan solidaritas atas kasus yang menimpa Raja Adat mereka. Masyarakat adat dengan suara bulat menolak tindakan-tindakan yang mereka anggap mencemarkan nama baik pemimpin adat dan merusak tatanan sosial di Negeri Rohomoni.
“Kami meminta keadilan bagi Raja Adat kami, Upu Makuku Nusa, dan mengecam segala bentuk provokasi yang memecah belah masyarakat adat,” pungkas Abdul Halim Tuhuteru.
Aksi ini berlangsung dengan damai dan tertib, diikuti oleh puluhan warga Rohomoni yang turut menyuarakan dukungan mereka untuk kelanjutan proses hukum yang adil. (Ipu)