Editorial

Bawaslu Minta Media Awasi Rekrut 3.274 Pengawas TPS Pilkada di Maluku

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Kordiv SDMOD Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay meminta media dan masyarakat untuk memantau proses penerimaan Pengawas TPS yang dilakukan Pengawas Kecamatan di Kabupaten/kota.

Hal ini guna menjaga potensi kecurangan yang dilakukan Panwascam saat perekrutan Pangawas TPS.

“Kami minta media dan masyarakat untuk dapat mengontrol dan mengawasi proses pembentukan Pengawas TPS yang dilakukan oleh Bawaslu lewat kawan-kawan Panwascam. Karena dengan kualitas proses yang baik, maka hasilnya juga akan baik. Jangan segan-segan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku jika menemukan ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kami selama proses rekrutmen berlangsung,” ungkapnya kepada media melalui rilisnya, Kamis (11/9/2024).

Baginya, kewenangan pembentukan Pengawas TPS pada tahapan Pemilihan/Pilkada yakni oleh Panitia Pengawas Kecamatan atas usul Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 junto UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106.

Pembentukan Pengawas TPS dilakukan minimal 23 hari sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara dan bertugas maksimal 7 hari setelah Pemungutan suara.

“Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut yakni 3.274 orang. Dimana jumlah tersebut mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada serentak tahun 2024. Itu berarti, masing-masing TPS hanya 1 orang pengawas TPS,” jelasnya.

Melay menambahkan, Pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS diatur dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI lewat Surat Keputusan Nomor. 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja.

“Proses pembentukan Pengawas TPS dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga kami berharap bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada agar dapat mengikuti seleksi Pengawas TPS tersebut,” bebernya.

Dimintakan kepada Panwascam untuk melakukan seluruh tahapan pembentukan sebagaimana ketentuan yang ada. Dan juga kepada Bawaslu Kab/Kota untuk melakukan fungsi monitoring dan supervisi kepada Panwascam agar memastikan tidak ada yang cawe-cawe sehingga dapat merugikan peserta dan juga lembaga.

“Kami juga berharap, Pengawas TPS yang direkrut adalah mereka yang punya pengetahuan terhadap kepemiluan dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, memiliki kemampuan dalam membuat laporan hasil pengawasan dan kemampuan komunikasi secara baik. Karena tugas pengawasan di TPS cukup berat dan kompleks. Sudah tentu juga, kesehatan dari yang pengawas TPS yang bersangkutan menjadi hal penting untuk diperhatikan,” ujarnya. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id