Editorial
Upaya Mitigasi Potensi Pelanggaran, Bawaslu Maluku Luncurkan Pemetaan Pemilihan Serentak 2024
Infobaru.co.id, Ambon – Memasuki tahapan krusial penyelenggaraan pemilihan serentak (pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, berinisiatif
melakukan pemetaan kerawanan pemilihan, sebagai mitigasi terhadap potensi pelanggaran yang disinyalir akan berpeluang muncul berulang pada kontestasi demokrasi di tingkat lokal, Selasa (10/9/2024) di Santika Hotel.
Pemetaan difokuskan pada identifikasi terhadap kasus atau kejadian yang berpotensi menghambat pelaksanaan pemilihan pada setiap tahapan.
Secara garis besar, terdapat lima tahapan yang menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Provinsi Maluku, dalam melakukan pencegahan pelanggaran melalui proses penelitian, berdasarkan pada data terhimpun dari struktur Bawaslu di Kabupaten/Kota.
Kasus maupun kejadian mengindikasikan pelanggaran tersebut, dimuat pada berbagai indikator-indikator dikelompokkan kepada isu terkait pemilihan.
Bawaslu Provinsi Maluku melakukan pemetaan terhadap tiga aspek utama diantaranya, pertama, pemetaan kerawanan berkenaan dengan indikator paling rawan pada setiap tahapannya,
Pemetaan kerawanan berkenaan dengan isu paling rawan terkait pemilihan, dan daerah paling rawan, menggunakan metode analisis tertentu, sehingga dihasilkan daerah rawan tinggi, rawan sedang, serta rawan rendah.
Mengacu jumlah total keseluruhan indikator, dengan memperhatikan jenis keberagaman atau pemerataan jenis kasus atau kejadian pelanggaran terjadi di daerah. Dapat dikatakan, bahwa, kendati salah satu, sebagian daerah ditemukan jumlah kasus maupun kejadian
dalam satu indikator saja dengan jumlah cukup signifikan, tidak dapat dikategorikan sebagai daerah rawan tinggi, ihwal tidak memenuhi unsur keberagaman jenis indikator yang ada.
Pemetaan kerawanan pemilihan ini ditujukan kepada internal kelembagaan pengawas pemilu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan juga pihak pemangku kepentingan terkait.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, dalam paparanya, Ia menyebut pemetaan ditujukan selain untuk internal kelembagaan dalam melakukan upaya
pencegahan terhadap timbulnya pelanggaran, juga diperuntukkan kepada pihak pemangku kepentingan yang bersinggungan secara langsung pada serangkaian proses pemilihan ini.
“Diharapkan, melalui pemetaan ini, Bawaslu Maluku dan pemangku kepentingan lainnya dapat
membuat dan mengambil intervensi terukur, terkait kerawanan pemilihan yang terjadi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Ketua Bawaslu Maluku.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, menyatakan bahwa, pada penyelenggaraan pemilihan serentak mendatang, sudah barang tentu akan memiliki tantangan yang berbeda dengan pemilu, peluang akan hadirnya kerawanan dengan berbagai varian kasus pelanggaran sangat mungkin diketemukan.
Penyusunan mitigasi risiko sebagai langkah pencegahan sangat diperlukan, agar kerawanan tersebut tidak sampai muncul kembali.
“Bawaslu Provinsi Maluku merasa penting untuk menyusun mitigasi risiko maupun upaya pencegahan, dalam pemetaan kerawanan ini, sebagai antisipasi terhadap segala jenis risiko yang muncul, yang dapat menghambat proses pelaksanaan tahapan pemilihan,” tandasnya.
Dengan demikian upaya pencegahan yang dilakukan juga tepat sasaran oleh pengawas Pemilu sampai pada tingkat paling bawah sekalipun. (Ipu)