Editorial

PT. Jasa Raharja Sosialisasi Pembebasan Kendaraan Bermotor di Pemkot Ambon

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku Hermanus Haurissa melakukan relaksasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Pemkot Ambon.

“Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi pendapatan asli daerah tanggal 1-31 Maret 2024 akan diberlakukan peraturan Gubernur nomor 16 tentang bebas biaya balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan di luar dan dalam daerah serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor tahun 2024,” ungkap kepada wartawan di media center pemkot Ambon, Selasa (7/5/2024).

Dirinya menambahkan, ada tiga poin yang berkaitan dengan relaksasi pembebasan denda pajak kendaraan, yaitu pembebasan BBN-KB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan di luar daerah.

Kedua pembebasan sanksi administratif PKB untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama lima tahun dan hanya berlaku untuk mutas masuk dan daftar ulang kendaraan bermotor.

Ketiga pembebasan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLL) tahun lalu.

Untuk itu Haurissa berharap melalui surat permohonan yang disampaikan kepada Pemkot untuk disebarluaskan agar dapat diketahui dan di manfaatkan masyarakat.

“Terkait dengan hal ini, kami mohon dukungan Pemkot untuk menyebarluaskan informasi tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan momen ini dengan baik,” ujarnya. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id