Editorial

Watimena Berhak Minta BPKP Audit PT. DSA, Ini Penjelasannya

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Direktur Utama PT. Perunda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa menegaskan, Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memiliki hak penuh untuk menyurat Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku guna melaksanakan audit pada PT. DSA.

Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 bab 3 tugas, wewenang, kewajiban, larangan, serta hak protokoler, pasal 15 ayat 1.

“Dengan kedudukan hukum sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Yapono. Maka Pejabat Walikota Ambon dengan kewenangan setara dengan Walikota sesuai Permendagri RI Nomor 4 tahun 2023 pasal 15 ayat 1, berhak mengambil langkah yang dipandang perlu terkait PT. DSA untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya menjawab pemberitaan salah saru media.

Berikut, Purmiasa menguraikan alasan permintaan tersebut dilayangkan permintaan kepada BPKP untuk melakukan audit pada PT. DSA.

“Tanggungjawab selaku kepala daerah untuk memperbaiki layaan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono maupun PT. DSA selaku operator yang melakukan tugas pemerintah atau menjadi perpanjangan tangan pemerintah.

Faktanya, kualitas layanan pada aspek kontinyuitas masih belum memenuhi harapan masyarakat, ditandai dengan adanya keluhan yang disampaikan lansung melalui pesan WA maupun akun media sosial. Pejabat Walikota Ambon soal tidak mengalirnya air ke rumah pelanggang sehari-hari.

“Dengan dua perusahan operator menyediakan air bersih akan lebih menyulitkan pemerintahan untuk fokus pada peningkatan kualitas layaya air bersih sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan PT. DSA kedalam Perundam Tirta Yapono yang tentunya akan lebih efesien dari sisi pendanaan, namun disadari bahwa ini hal yang mambutuhkan kajian konseptual berbasis data dan indikator yang objektif, yang dapat dilakukan BPKP dengan pengalaman melakukan audit perusahaan air minum,” tuturnya.
Kedua, kinerja PT. DSA berdiri sampai saat ini tidak terukur dengan indikator kinerja yang valid.

Faktanya, laporan keuangan PDAM, setidaknya sejak tahun 2012 sampai saat ini tidak lagi mencatat ada seiring profit dimana awal berdirnya.

PDAM Ambon melepaskan asetnya berupa laboratorium dan bengkel meter yang menjadi kantor yang ditempati.

PT. DSA serta sumber dan jaringan transmisi dan ditribusi maupun sambungan rumah pada  yang diserahkan sebagai konsesi PT. DSA yang nilainya sebesar Rp. 5.459.631.000 menjadi modal PDAM Ambon.

Ketika, hal lain bahwa pelaksanaan kerjasama tahun 1998/2018 tidak terdukumentasi di PDAM baik dalam bentuk hasil-hasik keputusan RUPS dan juga tidak adanya laporan pelaksanaan kerja sam sampai mengakhiri kerjasama.

Bahkan ada tiga tahun tidak diketahui bagaimana legalstanding PT DSA dari tahun 2018 sampai dengan Desember 2021 dimana baru mendapat persetujuan Menkumham sebagai perusahan modal dalam negeri (PMDN).

“Untuk itu diperlukan penelusuran yang jelas terhadap seluruh aset, kewajiban dan hal-hal lainnya sebagai referensi pertimbangkan digabungkannya PT. DSA kepada PT. Perumda Tirta Yapono dan juga untuk kepentingan laporan keuangan kami atas dalamnya yang dimiliki mereka dimana saat ini. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id