Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap MW Warga Taniwel Pemilik Senpi Jenis AK-47

Posted on

Infobaru.co.id,  Ambon – Anggota Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap MW (62) warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) karena memiiki Senjata Api Jenis AK-47, Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 16.00 Wit.

Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, saat dikonfirmasi media ini Sabtu (13/2023) pukul 20.00 Wit.

“Iya betul ada kita amankan warga Taniwel SBB yang memegang senpi jenis AK-47,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, sedang dalam pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tersebut.

“Untuk terkait kepemilikannya sedang kita selidiki lebih lanjut,” tegasnya

Guna penyelidikan lebih lanjut, perwira tiga bunga melati itu menambahkan, pelaku sementara diamankan di rutan Polda Maluku.

“Pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Maluku, pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman 20 tahun sampai dengan seumur hidup,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan dari hasil keterangan MW, senjata api organik itu milik AKBP (Pur) Eliezer Mandobafu. Pensiunan Anggota  Polri yang saat ini menjabat Anggota DPRD SBB. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id