Hukum dan Kriminal

Aksi Desak Periksa Sekda Buru, Rumadan: Itu Data Primer dan Sekunder, Sekda Buru: Saya Proses Hukum

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) Maluku didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku adalah data primer dan sekunder.

Unjuk rasa yang dilakukan Koordinator aksi Amak Maluku Syahrul Solissa yang mendesak kepolisian dan kejaksaan mengkap Sekda Buru Ilyas Hamid dalam kasus SPPD fiktif tahun 2019-2021 adalah hasil kajian beberapa media online.

Hal ini diungkapkan Ketua Kualisi Penggugat Korupsi (KPK) Rizky Rumadan kepada wartawan sekaligus mengklarifikasi aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku dan Polda adalah data sekunder dan primer.

“Itu merupakan informasi kajian mahasiswa dari berbagai literatur yang sudah ada terlebih dahulu yang membicarakan persoalan kronologis yang terjadi di Buru dimana Sekda Ilyas Hamid terlibat di dalam.

Sehingga untuk melihat kekuatan ada dua kemungkinan keterlibatan Sekda didalam yakni data sekunder dan data primer,” ungkap kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Baginya, harus melihat posisi data yang diambil dalam kajian mahasiswa yang tergabung dalam pemuda anti korupsi.

“Dimana data itu diambil dari berbagai sekunder literatur yang menjelaskan terkait kasus tersebut,” katanya.

Menyoal terkait pertanggungjawaban kepada publik aksi yang dilakukan dengan mencemarkan nama baik Sekda Buru, dirinya mengelak itu data hasil kajian mahasiswa.

“Bukan bicara persoalan pertanggungjawaban data atau tidak, tetapi orang bisa menilai antara data skunder dan data primer. Data sekunder sesuatu yang dilihat dari signitif data primer dari subjektif untuk menilai atau tidak itu bukan kami itu urusan lembaga tertentu untuk melihat secara objektif gerakan yang dilakukan itu,” kilahnya.

Kendati demikian, dirinya tetap pada pendirian apa yang disampaikan itu kuat.

“Kami tetap pada pendirian data yang kami sampaikan, artinya gerakan ini kita tidak  langsung mengklaim data yang dimiliki kami kuat. Tetapi sebagai mahasiswa dan pemuda kami mempertegas bahwa data yang kami ambil merupakan data yang kami himpun dari literatur yang ilmiah seperti media-media online dan menjadi sebagai cikal bakal aksi,” tegasnya.

Menyoal akurasi data yang dimiliki hingga menyuarakan aksi di kejaksaan dan kepolisian untuk mendesak Sekda Buru di periksa.

“Sebagai mahasiswa tetap menjaga independensi, artinya apabila kejaksaan dan kepolisian mau investigasi dan menemukan kebenaran data, tetapi kalau tidak berarti kami sebagai mahasiswa tidak punya hak untuk memaksakan itu terjadi.

Beta geransikan gerakan mendesak penegak hukum memeriksa Sekda Buru diberhentikan dalam artinya jika data yang kami sampaikan tidak kuat maka dihentikan,” benarnya.

Akan tetapi, lanjut dia jika data yang sampaikan tidak kuat maka akan tutup permasalahan ini.

“Harapan Beta gerakan akan dihentikan jika data yang kami sampaikan tidak benar,” singkatnya.

Menyoal pencemaran nama baik Sekda Buru atas data sekunder dan primer yang diungkapkan.

“Semua orang punya hak untuk kemudian melakukan laporan apabila punya dalil kuat dan kami juga punya hak mempresur masalah jika kami punya dalil kuat. Gerakan ini bisa kami berhentikam apabila data-data kami tidak kuat,” tegasnya.

Ditempat terpisah Sekda Buru Ilyas Hamid
kepada media masa tadi sore menegaskan apa yang disampaikan unjuk rasa itu adalah tuduhan yang tidak benar dan merusak nama baiknya.

“Apa yang disampaikan merupakan tuduhan yang tidak mendasar yang merusak nama saya di publik,” tegasnya.

Ditambahkan apa yang diungkapkan para pendemo itu adalah pencemaran nama baik pribadi saya dan saya sudah ambil langkah tegas.

“Langkah selanjutnya saya sudah siapkan langkah hukum melalui kuasa hukum untuk memproses apa yang dilakukan para pendemo,” tegasnya.

Baginya, terkait tuduhan SPPD Fiktif tahun 2019-2021 dirinya tidak terlibat dan kasus tersebut sementara diproses di Kejari Namlea.

“Tidak berdasar karena 2019 belum jadi Sekda Buru, tahun 2020 baru jadi Sekda dan saya bukan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk mengelola dana APBD tersebut,” jelasnya.

Intinya lanjut Sekda tetap mendukung apa yang telah menjadi laporan data para pendemo di Kepolisian dan Kejaksaan untuk diperiksa terkait keterlibatan dalam aksi tersebut 
“Saya tetap mendukung proses hukum yang dilakukan pihak penegak hukum atas laporan yang di masukankan para pendemo untuk siap diperiksa, jika di panggil,” terangnya.

Menyoal terkait dengan kepemilikan SPBU yang dituduhkan itu merupakan hasil kerjasama dengan pihak lain, serta mengadaikan sertifikat rumahnya untuk membayanya.

“Persoalan SPBU ada pihak-pihak lain yang bergabung dan saya jaminkan rumah di bank di bank BRI dan BPDM dan laporan  LHKPN setiap tahun saya laporkan di KPK,” ujarnya. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id