Hukum dan Kriminal

Ayah Bejat di Ambon Tega Setubuhi Putri Kandungnya

Posted on

Infobaru.co.id, Ambon – Entah apa yang merasuki otak S.M alias Dondi yang tega menyetubuhi putrinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP itu.

Kasus yang melimpah putrinya bukan kali pertamanya, namun sudah dua kali pelaku melakukan aksi biadap kepada anaknya yang masih berusia 12 tahun di rumahnya sendiri di Kota Ambon.

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku
mengacam anaknya sendiri di tempat tidur jika korban bersuara makan hidup atau mati dilakukan pelaku yang berusia 41 tahun demi memuaskan birahinya kepada putri kesayangannya itu pada tanggal 4 November 2022 sekira pukul 01.00 WIT.

Kejadian itu berawal korban sedang bermain Hanphone dan merasa ngantuk, korban pun masuk kedalam kamar untuk tidur.

Ditengah malam, datang tersangka lalu masuk kedalam kamar tidur korban. Tersangka langsung mengancam korban dengan mengatakan “Kalau Ose (Kamu) bataria (Teriak) atau suara kaluar sadikit antara hidup dan mati”.

Pelaku mendekati korban lalu menyetubuhi korban, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

Keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan korban tidak pulang ke rumah. Namun korban pergi ke rumah neneknya, yang juga masih berada di kawasan Kecamatan Teluk Ambon. Korban lalu bercerita kejadian dialaminya ke sang nenek.

Rupanya, tidak sekali pelaku lakukan perbuatan itu terhadap korban sebelumnya telah terjadi sebanyak 2 kali di Tahun 2021 dan pada bulan Mei 2022.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon di dampingi P2TP2A kota Ambon.

Berdasarkan laporan terregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu. Dondi, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan kedalam penjara.

“Pelaku ditangkap sehari setelah diterima laporan di rumahnya, 14 November 2022 lalu,” ujar Moyo, membenarkan penanganan kasus itu sementara ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease itu, Kamis (9/2/2023).

Penyidikan kasus inipun, dipastikan Moyo, sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Kasus ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap Dua. Tinggal tunggu persidangan,” jelas Moyo, lagi.

Atas perbuatanya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Ipu)

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id