Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Ketua dan Sekertaris YAB Sebagai Tersangka

Posted on



Infobaru.co.id, Ambon – Penyidik Direskrim Umum Polda Maluku telah menetapkan Josepa Jenalia Kelbulan dan Lambert E Miru sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Keduanya merupakan ketua dan sekertaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) yang beroperasi di 11 provinsi di indonesia timur.

Josepa Jenalia Kelbulan sebagai ketua beserta sekertarisnya Lambert W Miru merupakan pasangan suami istri (pasutri) harus berjibaku dengan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Dengan modus mengatasnamakan yayasan yang memiliki cabang di 11 provinsi di indonesia timur telah mendapat spot dana dari enam negara asing dari luar negeri.

Tersangka pasangan suami istri (Pasutri) ini telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Sementara ratusan korban hingga kini masih menuntut dana konfensasi yang telah dijanjikan.

“Kedua tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengatasnamakan YAB di 11 Provinsi di indonesia timur,” ungkap Direskrim Umum Polda Maluku Kombes Pol, Sih Harno, SH yang di dampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M. Roem Ohoirat dalam jumpa pers di ruang Rupatama Polda Maluku, Selasa (6/5/2021).

Dijelaskan, dalam aksinya keduanya mensosialisasikan nama yayasan bahwa telah mendapatkan spot dana dari enam luar negeri.

“Kedua tersangka menyampaikan kepada masyarakat ada spot dana dari enam negara, dan melaukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada YAB maka akan mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Kedua tersangka cukup piawai dalam menjalankan aksinya yakni dengan mensosialisasikan cara mendapatkan uang yakni melalui sitem tender dengan. Pertama Tender relawan kepada warga yang menyetor uang sebanyak Rp.1 juta akan mendapatkan uang sebanyak Rp15 juta.

Kedua tender rumah ibadah bagi yang menyetor 1 juta maka akan mendapat 50 juta rupiah dengan rincian Rp. 30 juta kepada rumah ibadah dan Rp 20 juta kepada penyetor.

Ketiga tender relawan 45, bagi warga yang menyetor dana Rp.1 juta maka akan mendapatkan uang Rp. 44 juta. Keempat Tender relawan lepas siapa yang menyetor Rp. 1 juta akan mendapat bantuan dan bonus Rp.100 juta rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 378 dan 372 dengan ancaman enam tahun penjara.

Guna mengungkapkan kasus ini, kedua perwira dengan tiga buah bunga melatih di pundaknya itu menghimbau kepada warga yang merasa korban untuk melaporkan kepada kantor kepolisian yang terdekat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Polres setempat dengan menyampaikan identitas dan menunjukan bukti penyetoran uang,” himbaunya. (Ipu)

Click to comment

Most Popular

Copyright © 2020 Infobaru.co.id