Infobaru.co.id, Bursel – Kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Mesjid Raya Namrole dinilai menyalahi aturan dalam pencairan dana sisa proyek pembanguna tahun 2022.
Bagaimana tidak, proyek sebesar Rp 10.797.824.000 dengan sisa anggaran Rp.1 miliar lebih dicairkan Rp. 400 secara diam-diam antara PPK dengan pimpinan perusahan KSO CV. Assalam Kubah tanpa diketahui Moch Mukaddar selaku Direktur PT. Firajilah Kasih Hutama Group sebagai pemenang tender.
“Pencairan dana sisa proyek tahun 2022 yang dilakukan Agus selaku PPK Pembangunan Mesjid Raya Namrole, yang di tandatangan Kepala Dinas PUPR dan diketahui Kabag Keuangan Kabupaten Bursel tidak berdasar dokumen kontrak,” ungkap Direktur PT. Firajilah Kasih Hutama Group Moch Mukaddar kepada media ini, Selasa (5/12/2023).
Mukaddar menambahkan, sesuai tufoksi Kerja Sama Operasi (KSO) CV. Assalam Kubah harus mengikuti perusahan pemenang tender PT. Firajilah Kasih Hutama Group sesuai prosedur dalam kontrak.
“CV. Asalam Kubah sebagai KSO harus mengikuti kami selaku perusahan pemenang tender PT. Firajilah Kasih Hutama Group, bukan dengan sendirinya mencairkan dana sisa dengan melibatkan PPK, Kepala Dinas PUPR yang diketahui Kabag Keuangan,” jelasnya.
Mukadar menambahkan, sebelumnya sudah di komunikasikan dengan PPK untuk tidak melakukan pencairan, sebelum Mukaddar tiba di Namrole, namun PPK berdalil mempunyai kewajiban.
“Masalah pembayaran bukan cuman PPK saja pak, banyak pihak terkait yang tandatangan juga di dokumennya. Sebagai PPK saya berkewajiban memproses setiap penagihan sesuai kontrak,” ungkap PPK kepada Mukaddar melalui WhatsApp.
Mukaddar menambahkan, setelah pegawai sampai di Namrole pada Senin (4/12/2023) untuk mengurus proses pencairan, namun PPK dan KSO sudah mencairkan dana Rp.400 juta sejak bulan Oktober 2023 kemarin.
“Kemarin pegawai saya sampai di Namrole untuk melakukan pencairan, dan menanyakan PPK untuk melakukan pencairan, ironisnya PPK dan KSO secara sembunyi-sembunyi sudah melakukan pencairan sejak bulan Oktober,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Mukaddar pencairan dana sisa juga atas ganansi PT. Maspion, sementara pekerjaan belum selesai.
“PPK berdalin atas dasar KSO dengan garansi Maspion sementara pekerjaan belum selesai,” tegasnya.
Proses pencairan dana di Kabupaten Buru Selatan yang selama ini dilakukan PPK apakah seperti ini.
Bagaimana dengan kebijakan lembaga keuangan negara melihat kinerja PPK dalam proses pencairan anggaran pendapatan daerah.
Kinerja PPK harusnya dilaporkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan proses pencairan secara sembunyi-sembunyi, karena diduga ada proses pencairan sebelumnya dilakukan, karena PPK berdalih tidak ada yang komplain proses selama ini.
Hingga berita ini dikeluarkan, Agus sebagai PPK saat dikonfirmasi melalui Nomor telepon (082134880***) namun yang bersangkutan tidak mespon. (Ipu)