Daerah - 8 Desember 2022

PAD Murni Rp 400juta dari Sektor Usaha Minyak Kayu Putih Dinilai Merugikan Daerah

Infobaru.co.id, Buru – Junaidi Rupelu menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni dari sektor minyak kayu putih sebesar Rp. 400 juta pertahun dari 103 buah ketel sangat merugikan daerah.

Mantan Rektor Universitas Iqra Buru ini mengatakan, setoran Rp. 400 juta pertahun sesuai kontrak dengan PD. Nusa Gelang sangat terlalu kecil.

Junaidi menyarankan agar dibentuk tim independen yang terdiri dari akademisi  dan praktisi yang akan menghitung besaran lahan minyak kayu putih dengan rata-rata 2 kali masak dalam setahun dari 103 ketel maka akan ditemukan sejumlah angka yang akan menjadi standar oleh pemerintah daerah untuk menentukan  nilai kontrak dengan PD. Nusa Gelang atau  kepada pihak swasta lain yang  ingin melakukan kontrak dengan daerah.

“Sebagai seorang pengamat ekonomi, saya kira publik ingin mendengar ada keharusan untuk mengetahui secara jelas dan transparan dari pihak PD. Nusa Gelang semua hal yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan keberadaan  mulai dari nama dan status 103 buah ketel, kemiringan, lokasi dan potensi bahan baku baik di dataran rendah maupun dataran tinggi, kontraknya kapan dan bagaimana mekanismenya,” ungkap kepada media ini Namlea, Kamis (8/12/2022).

Rupelu menjelaskan, sebaiknya daerah ini dikelola dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang ada secara maksimal agar daerah ini tidak tergantung semata-mata kepada DAU dan DAK serta berbagai  sumber lain dari pusat, tetapi pengelolaan daerah  harus dilakukan secara baik dan benar dengan memanfaatkan  kekayaan alam yang ada secara efesien dan tidak boros.

”Tolak ukur kemampuan suatu daerah idealnya tergantung kemandirian dalam mencukupi kebutuhan daerah dan masyarakat bersumber dari kekayaan daerah yang salah satunya adalah kayu putih,” tutur Rupelu.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi statemen Muhamad Daniel Regan (MDR) di media ini yang meminta Penjabat Bupati Buru, Jalaludin Salampessy agar menghentikan kontrak minyak kayu putih milik daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Nusa Gelang karena dinilai sangat kecil.

Menurut Junaidi, permintaan dari MDR kepada Pj. Bupati adalah hal yang sangat wajar sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian anak negeri terhadap daerahnya.

“Saya memandang bahwa MDR mempunyai komitmen yang kuat untuk terus mengawal apa yang sudah disampaikan apalagi ada 2 anggota partai di DPRD Buru yang juga sebagai ketua Fraksi. Saya rasa sudah menjadi modal untuk menyuarakan  aspirasinya di tingkat rapat maupun paripurna. Signal yang disampaikan MDR kepada pemerintah untuk lebih berhati-hati dan selalu memberi perhatian terhadap pengelolaan aset daerah dan selalu memperhatikan efesiensi dan tidak boros adalah langkah yang bijak dan cerdas,” ujarnya. (Red)

To Top