Daerah - 29 September 2022

Salampessi: HPH PD Panca Karya di Bursel belum Bayar Lahan Ahli Waris

Infobaru.co.id, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya dan pemilik lahan, Swingly Lesnussa.

PD Panca Karya, melakukan aktivitas HPH di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, Kecamatan Namrole di 17 titik kurang lebih 4.000 hektar.

Namun hingga kini belum membayar kepada keluarga Lesnussa sebagai pemilik lahan.

Ijin HPH PD. Panca Karya di Kabupaten Buru Selatan selama tahun 2016  hingga 2018 melakukan penebangan kayu di hutan adat belum bayar upeti kepada ahli waris.

Perjuangan ahli waris untuk mendapatkan hak atas lahan kayu yang sudah ditebang di 17 titik itu masih dalam proses negosiasi.

“Berkaitan dengan hak penguasaan hutan yang sudah dikelola dari 2016 sampai dengan saat ini klien kami tidak pernah mendapatkan seperse pun berkaitan dengan kompensasi hak ulayat masyarakat adat,” ungkap Kuasa Hukum ahli waris Akbar Salampessi kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku, Rabu (17/9/2022).

Salampessi menambahkan, sejak  2017 sampai dengan 2022 sudah melakukan berbagai upaya baik administratif dengan surat-surat dan sudah lakukan pertemuan di tahun 2021 berkaitan dengan bagaimana inisiatif atau etika baik dari PD. Panca Karya untuk menyelesaikan hak-hak.

Dari pertemuan ini memang ada berbagai macam pendapat yang disampaikan oleh PD Panca Karya yang tetap berpegang pada surat-surat yang disampaikan itu.

Dirinya mengakui klient tidak keberatan dan itu juga sudah dibantahkan dengan adanya surat klarifikasi tidak ada Kemudian yang kedua surat dari PD. Panca Karya yang menyatakan bahwa tidak pernah ada yang administrasi terkait dengan kompensasi yang di bayarkan kepada ahli waris.

“Surat dari PD. Panca Karya tidak menjelaskan apakah kompensasi ini dibayarkan kepada siapa itu tidak pernah disampaikan kemudian,” ucapnya.

Salampessi menambahkan,  tidak ada sengketa dengan pihak lain yang kami minta dan saat ini adalah bagaimana etikat baik dari PD. Panca Karya pada kalian untuk menyelesaikan hak-haknya.

“Pada prinsipnya yang disampaikan bahwa PD. Panca Karya bersedia untuk membayar tetapi melalui prosedur hukum Ya silakan bapak-bapak dilakukan gugatan untuk pengadilan tapi bagi kami sebenarnya kalau gugat di pengadilan, sebenarnya ini kita bersenketa dengan siapa sebenarnya tidak ada yang kita gugat dengan siapa dan bagi kami tidak pernah ada masalah bahkan dengan Matius maupun ahli waris itu sudah clear dan sudah dibuatkan dalam bentuk pernyataan,” tegasnya.

Pihak PD. Panca harus menyelesaikan pembayaran hak-hak hutan ada yang sudah ditebang kurang lebih ada sekitar 17 titik yang satu ini dan nilainya kalau di totalkan semuanya kurang lebih sekitar Rp.45 miliar.

Bahkan pihak PD Panca Karya, ingin kembali ingin beraktivitas pada tahun 2020 lalu, Tapi saya tidak mau. Saya bilang selesaikan dulu pembayaran 15 titik dari 17 titik yang sudah dilakukan penebangan pohon,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra usai rapat menegaskan jika Komisi I melakukan mediasi dengan meminta pihak PD Panca Karya maupun keluarga Lesnussa agar bisa menambahkan bukti yang diikuti dengan kegiatan on the spot.

”Komisi I hanya mediasi dan fokus pada masalah hukum . Karena masalahnya sudah cukup lama sehingga kita perlu membantu untuk menyelesaikan ” ujar Rumra di ruang Komisi I.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Lesnussa yang turut hadir, Akbar Salampessy menegaskan jika dalam kasus ini tidak ada sengketa hanya permintaan pembayaran atas 10 ribu batang kayu yang telah diambil dengan nilai taksiran kerugian sekitar Rp 46 Milyar. (Ipu)

To Top