Daerah - 4 Juni 2022

Mata Rumah Parentah Negeri Seith Kembali Digugat

Infobaru.co.id, Ambon – Mata Rumah Parentah Negeri Seith kembali di gugat terkait kasus perbuatan melawan hukum karena diduga tidak melibatkan mata rumah dalam penyusunan dan menetapkan Peraturan Negeri (Perneg).

Raja Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe saat dilantik Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua pada 6 Oktober 2021 lalu mendapat penolakan oleh ketua Saniri dan beberapa anggota, serta tokoh masyarakat dari mata rumah Parentah Nukuhehe Laholawa sendiri.

“Setelah Bupati Maluku Tengah melantik Rivi Ramli Nukuhehe pada tanggal 6 Oktober 2021, mendapat berbagai macam penolakan yang dilakukan oleh ketua Saniri dan beberapa Saniri, tokoh masyarakat, maupun pemuda dari mata Rumah Parentah Nukuhehe Lohulawa sendiri,” ungkap Suherman Ura kuasa hukum mata Rumah Nukuhehe dan Hataul kepada wartawan tadi.

Dirinya menambahkan, Rivi Ramly Nukuhehe di lantik menjadi KPN NSeith setelah di buatnya Peraturan Negeri Seith (Perneg) No 4 tanggal 6 September 2021. Di mana pada saat itu Rivi Ramly menjabat sebagai PJS Negeri Seith,

Setelah di buat dan di sahkan Perneg nomor 4 tentang mata rumah parentah itulah sehingga tokoh masyarakat, pemuda, beberapa Saniri Negeri dan mata rumah parentah Nukuhehe Lohulawa mengajukan surat penolakan kepada pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah, untuk di pertimbangkan sebelum pelantikan yang akan di lakukan pada tanggal 6 Oktober 2021 di Masohi.

“Karena mereka menggangap bahwa Perneg Nomor 4 tahun 2021 tentang mata rumah parentah mengandung Cacat Hukum. Berbagai macam cara penolakan agar menjadi pertimbangan pemerintah Maluku Tengah tidak pernah diindahkan, sehingga masalah tersebut di tingkatkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” jelasnya.

Peraturan Negeri Seith di anggap cacat hukum dan bertentangan dengan dengan Peraturan Daerah Maluku Tengah No 1, nomor 3, nomor 4 maupun No 8 tahun 2006.

“Gugatan ini sebelumnya kami pernah daftarkan ke pengadilan negeri Ambon melalui sistim E Court pada tanggal 17 November 2021 dengan Nomor perkara 271/Pdt.G/2021/PN Amb, dan telah di putuskan oleh majelis Hakim dengan Amar Putusan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvan kelijke Verklaard) atau NO.                   

Dirinya menambahkan, setelah membaca apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim sebelumnya sehingga putusan Niet Ontvan kelijke Verklaard, di mana Legitime Persona In Standi Judicio, yang menjadi dasar pertimbangan, sehingga kami kuasa hukum dan klain mengambil keputusan untuk melakukan pendaftaran gugatan ulang.                                 

“Kami telah mendaftar gugatan ulang ke pengadilan negeri dengan nomor perkara 132/Pdt.G/2022/PN Amb. Gugatan ini sekaligus menjawab berbagai macam opini yang berkembang di Negeri Seith, bahwa putusan sudah melebihi waktu 14 hari sehingga putusan pada perkara sebelumnya sudah mempunyai kekuatan Hukum,” tegas praktisi muda ini.

Putusan bisa berkekuatan hukum setelah melebihi 14 hari jika kuasa hukum penggugat menyatakan banding dan mengambil keputusan untuk melakukan gugatan ulang maka tidak ada batas waktu.             

“Tugas kita sebagai advokat bukan hanya saja memperjuangkan kepentingan klain di persidangan, tetapi tugas yang sangat penting adalah memberi edukasi hukum yang baik kepada klain dan masyarakat pada umumnya, kalau Putusan Niet Ontvan kelijke Verklaard atau tidak dapat di terima, maka harus melakukan gugatan ulang bukan banding,” ujarnya. (Ipu)

To Top