Daerah - 11 September 2025

Aktivis Lingkungan Ancam Lapor Pemilik Dompeng Mengunakan B3 di Polda Maluku

Infobaru.co.id, Namlea – Aktivis lingkungan sekaligus mantan anggota DPRD priode 2019 2024 John Lehalima mendesak penyidik Polda Maluku menangkap Kamal dan Kembar Cs pemilik Dompeng illegal di Kawasan Gunung Botak.

Ratusan Dompeng tanpa ijin milik ketiga donator besar di kawasan Gunung Botak
seperti di kawasan Tana Merah, Gunung Batu, Longsora, Janda dan Kapuran hingga kini masih melakukan aktifitas penambangan dengan menggunakan bahan B3.

“Kami mendesak Polda Maluku untuk menangkap Kamal dan Kembar Cs  pemilik puluhan dompeng yang menggunakan bahan berbahaya dan Beracun (B3),” ungkap kepada media ini melalui rilisnya, Kamis (11/9/2025).

Dirinya menambahkan, pemilik dompeng merupakan pemodal yang memiliki puluhan dompeng leluasa melakukan aktivitas penambangan dengan menguasai lokasi gunung botak.

“Kamal dan Kembar serata kawan kawan nya merupakan pemodal besar yang hari ini melakukan usaha dompeng yang mengusai kawasan Gunung botak
Para pemodal besar ini dengan leluasa melakukan aktivitas tanpa ijin dan merusak lingkungan namun sampai dengan saat ini,” mantan anggota dprd di Kabupaten Buru itu.

Kendari melakukan aktifitas secara illegal dengan mengunakan B3 yang merusak lingkungan, pihak kepolisian Polres Buru dan Polda Maluku tidak pernah menyentuh.

“Hingga kini polisi masih membiarkan pemilik dompeng melakukan aktifitas 2 biasa,” tegasnya.

Lehalima menjelaskan aktifitas dompeng yang dilakukan Kamal, Kembar dan kawan kawanya di kawasan Gunung botak adalah perbuatan melawan hukum baik dari sisi lingkungan maupun dari sisi usaha sebagaimana di atur dalam undang-undang menerba.

“Pasal 158 setiap orang orang yg melakukan usaha pertambangan tanpa memeliki Ijin baik IPR, IUP, maupun IPK akan di pidanakan dengan pidana penjara sepuluh tahun penjara,” jelasnya.

Selanjutnya dari sisi lingkungan
Undang-undang lingkungan hidup pasal 69 pasal 70 dan pasal 71 secara jelas ada sangsi pidana.

“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menangkap Kamal dan Krmbar serta kawan kawannya yang merupakan pemodal besar yg melakukan usaha dompeng tanpa ijin di kawasan Gunung botak,” desaknya.

Lehalima nerjanji dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi Kamal dan Kembar bersama kawan kawannya ke Poldaaluku dan tembusannya ke Mabes Polri.

“Laporkan sudah disiapkan baik laporan dalam bentuk surat maupun vidio bahkan keterangan dari para pekerja di lapangan,” ucapnya.

Langka ini di ambil Lehalima karena aktivitas dompeng di kawasan gunung botak sudah berskala besar dan bahkan berskala perusahaan.

“Jangan-jangan ada perusahaan yang menginvestasi dengan gaya ala dompeng melalui pemodal pemodal yang ada di lapangan saat ini untuk menghidari proses ijin dan pajak kepada negara,” jelasnya.

Lehalima menuturkan ada terjadi beberapa musibah longsor yang menelan korban jiwa akibat dari akfitas dompeng illegal tersebut dan sama sekali tidak ada pertanggung jawaban dari pada para pelaku usaha dompeng yang merupakan bos pemodal besar tersebut.

“Belum lama ini terjadi longsor yang menelan korban meninggal, namun tidak ada tanggungjawab dari pemilik Dompeng. (Ipu)

To Top