Daerah - 13 April 2025

Manfaatkan Penangguhan Penahanan, Daeng Firman Kembali Menambang Emas

Infobaru.co.id, Namlea – Penangguhan penahanan kepada tersangka pelanggaran Undang-undang minerba di Gunung Botak oleh polisi bukannya tobat, malah aktif melakukan aktifitas penambangan emas.

Penagggugan penahanan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada bulan Februari 2025 kepada tersangka Juma, Wawan, Firman, dan Ullah dengan leluasa melakukan penambangan emas.

Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan, salah satu tersangka Firman yang merupakan pemain besar penambang emas di Gunung Botak

Daeng Firman nama julukan itu dengan beraninya buka aktifitas perendaman emas dengan mengunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) di dalam pemukiman warga yang berlokasi di Jalur B Desa Persiapan Wansait Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru belum lama ini.

Kendati berkas empat tersangka perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, belum diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku membuat leluasa mengelola emas secara bebas.

Bukan saja mengelola emas, Firman juga diduga menjual Sianida Karbon, Kostik dan bahan pendukung aktifitas tambang lainnya di rumah tempat tinggalnya.

Tersangka kasus pertambangan emas, Daeng Firman yang menjadi tahanan rumah kebal hukum dan mulai menjadi jadi. 

Terkait perkembangan penyelidikan saat dikonfirmasi Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Pieter Yanottama mengungkapkan keempat tersangka tahan pertama ke Jaksa

“Proses tahap penyidikan, berkas sudsh dikirim ke jaksa penuntut umum dan sedang di teliti kelengkapan formil dan materiil nya. Kita menunggu hasil penelitian berkas perkara dari jaksa,” ungkapnya kepada media ini, Minggu (13/4/2025) melalui WhatsApp.

Untuk diketahui, sejumlah barang bukti berupa emas dan uang tunai. Berikut rinciannya:

Ullah: 4,68 gram emas dan uang tunai Rp250 juta. Wawan: 510,67 gram emas dan uang tunai Rp25 juta. Juma: 69,70 gram emas. Firman: 43,26 gram emas.

Meski barang bukti ini telah diamankan, status hukum para tersangka hingga kini masih menjadi sorotan publik. (Ipu)

To Top