Infobaru.co.id, Langgur – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara secara resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pembunuhan berencana dari Penyidik Kepolisian Resor Maluku Tenggara.
Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon pada Selasa (4/8/2026).
Pelimpahan Tahap II dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/ 17/ VI/ RES.1.7/ 2026/ Reskrim, tanggal 19 Juni 2026 atas nama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, yang dalam proses tersebut didampingi oleh penasihat hukum Johan Melky Darmapan, S.H., M.H.
Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Tahap II penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, kedua terdakwa akan dipersiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon guna memperoleh kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, yang mengkoordinir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H., beserta jajaran dalam pelaksanaan penerimaan Tahap II tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan seluruh administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.
“Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Dr. Fadjar.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) selesai dilaksanakan, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026, guna kepentingan proses penuntutan.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. (Red)


