Infobaru.co.id, Aru – Lima komisioner KPU Aru harus berjibaku dengan hakim di Pengadilan Negeri guna mempertanggungjawabkan dana hibah pilkada 2020.
Berkas perkara P21 lima tersangka serta barang bukti dalam waktu dekat akan dikirim Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru.
Penyerahan itu akan disertai dengan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atau Tahap II pada pekan ini.
Demikian disampaikan PS. Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin kepada media ini melalui pesan singkat Selasa, (12/12/2023).
Andi juga membantah kasus tersebut mandek.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan proses Tahap II pekan ini. Jadi, tidak ada perkara yang mandek. Kalau mandek itu tidak ada progres, dan mungkin proses penyidikan kasusnya juga belum rampung sampai sekarang, tapi ini kan sudah selesai semua,” ungkap kasat.
Dia menjelaskan, proses tahap II kasus tersebut seharusnya sudah dilakukan beberapa hari lalu, namun ditunda lantaran lima tersangka itu menyurati pihaknya untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Maluku di Kota Ambon.
Lima tersangka itu, yakni Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Saat itu mereka harus mengikuti kegiatan di Ambon dan di Jakarta, sehingga mereka menyurati kita dan meminta agar pelaksanaan tahap II ditunda sampai mereka selesai kegiatan dan kembali ke daerah. Prinsip kita adalah yang penting mereka kooperati. Jadi, kalau dikatakan kasusnya mandek, sekali lagi itu tidak benar,” tegas kasat.
Dirinya menambahkan terkait Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru Agustinus Ruhulesin yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah dilakukan tahap dua pada 7 November 2023 lalu.
Ruhulesin telah ditahan oleh JPU ke Lapas Dobo.
“Total semua ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu lima komisioner KPU dan sekretaris KPU. Nah untuk sekretaris KPU ini sudah ditahan saat dilakukan Tahap II. Dimana, nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan hitungan BPK RI,” tandasnya. (Ipu)