Infobaru.co.id, Namrole – Tim Penyidik Direskrimum Polda Maluku mulai memeriksa anggota Pokja Kabupaten Buru Selatan terkait dugaan kongkalikong proyek Mesjid Raya Namrole tahap V tahun 2023.
Tim yang dipimpin lansung Kasubdit 2 AKP. Frenly Pattinasarany Cs melakukan pemeriksaan anggota Pokja di Polres Buru Selatan, Rabu (6/12/2023).
Pemeriksaan ini di akui Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar kepada media ini.
“Benar Tim telah melakukan pemeriksaan anggota Pokja di Polres Buru Selatan,” ungkapnya melalui WhatsApp, Rabu (6/12/2023).
Pemeriksaan anggota Pokja Buru Selatan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh salah satu rekanan di Polda Maluku.
Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan hampir 9 jam polisi memeriksa 10 anggota Pokja untuk dimintai pertanggungjawabannya terkait laporan kuasa hukum PT. Firajilah Kasih Hutama Group, Samrin Sahmad Cs di Ditreskrimum Polda Maluku.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Maluku akhirnya memproses kinerja Pokja Buru Selatan atas dugaan kinerja yang nakal.
Dugaan pemalsuan dokumen kualifikasi tender pembangunan Mesjid Raya Namrole tahap V oleh kontraktor PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam Kubah akhirnya dilidik Dirreskrimum Polda Maluku.
Pokja Bursel di bawah nahkoda Arman Soulissa Cs harus berjibaku dengan tim penyidik Polda Maluku guna mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Permainan kotor Pokja selama ini akankah diungkap Ditreskrimum Polda Maluku dibawah nahkoda Kombes Pol. Andri Iskandar ?.
“Masih tahap lidik,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kemarin.
Kisru tender pembangunan mesjid raya Namrole tahap V sebesar Rp 5 miliar yang dilaporkan kuasa hukum PT. Firajilah Kasih Hutama Group, Samrin Sahmad Cs rupanya direspon Ditreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar.
Ketua Pokja dan anggota Hareman Sangadji, Stevi Wawan Astika, Husain Alaydrus, Yudin Ohoibor dan Muhammad Sani Yusuf harus berurusan dengan polisi.
Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa membiarkan kinerja anak buahnya yang nakal dalam kasus tender Mesjid Raya Namrole.
Terkait kinerja lima anggota Pokja Bursel yang tidak benar, keberadaan mereka di Pokja Bursel sudah melebihi 10 tahun, jadi wajar jika Safitri Malik menggantikan.
“Bupati Buru Selatan harusnya mengambil alih kirsu proyek pembangunan mesjid raya atas kinerja Pokja tidak sesuai kinerja sebagai seorang eksekutor pemenang tender,” ungkap praktisi hukum Samrin Sahmad kepada media ini, Kamis (19/12023).
Baginya, pemerintah Kabupaten Buru Selatan dibawah nahkoda Safitri Malik tidak membiarkan persoalan ini hingga masuk ke ranah hukum di Polda Maluku.
“Untuk mengefektifkan kinerja anak buahnya, ibu Safitri harus melakukan langkah cepat guna kelancaran proses tender yang kini sudah dilaporkan di Polda Maluku,” tegasnya.
Ditambahkan, untuk memperlancar tender agar tidak terjadi seperti pembangunan mesjid raya, Keberadaan empat anggota Pokja di Kabupaten Buru Selatan harusnya di ganti.
“Jika Safitri Malik masih saja mempertahankan anggota Pokja yang sudah 10 tahun lebih bekerja, sepatutnya di ganti dengan yang lain, agar tidak terjadi lagi kisru tender seperti pada pembangunan mesjid raya Namrole,” ujarnya. (Ipu)